HINTING PALI DILANGGAR OLEH PT. TASK 3 DI KANDAN KOTIM

oleh -
oleh
HINTING PALI DILANGGAR OLEH PT. TASK 3 DI KANDAN KOTIM 1

Sampit, 17/7/2020 (Dayak News). Mediasi demi mediasi antara pihak warga Kandan Kotawaringin Timur dengan PT. Tunas Agro Sumber Kencana (TASK) 3 tidak menemui jalan damai.

Rates perwakilan warga yang diserobot lahan miliknya, dari total 129 Ha, telah ditanami oleh PT. TASK 3 seluas 70 sekian Ha.

Mediasi sudah terjadi 18 kali sejak tahun 2018. Bahkan peradilan adat yang dipimpin oleh Hakim DAD Kotim telah memutuskan bahwa pihak PT. TASK 3 harus membayar ganti rugi kepada warga seluas tanah yang sudah ditanami sawit.

PT. TASK 3 ternyata tidak pernah berkeinginan baik untuk membayar denda adat yang sudah diputuskan oleh peradilan adat.

Akhirnya Minggu lalu, seperti dikatakan Rates, telah meminta pihak Mantir dan pisor memasang Hinting Pali pada lahan yang diserobot.

Ternyata bukti pelanggaran bertambah karena, Rabu (16/9) ternyata Hinting Pali itu diterabas oleh pihak PT. TASK 3 dan membuat gerah warga Kandan. Pihak kepolisian sempat menyarankan agar pelanggaran hukum adat itu diadukan kepada kepolisian setempat. Tapi ditampik oleh warga. Sebab, seperti dikatakan Rates, mereka lebih menaruh hukum adat sebagai jalan penyelesaian.

Saat utusan dari PT. TASK 3 itu bermediasi lagi atas pelanggaran Hinting Pali, warga meminta ganti rugi Rp2 juta per Ha dan dipikir-pikir dulu oleh pihak perusahaan.

Rates menyebut sikap PT. TASK tidak pernah berniat baik melaksanakan hukum adat yang sudah diputuskan oleh peradilan adat. Mereka selalu main hakim sendiri dan tidak menghargai adat Dayak yang berlaku di Kalteng ini.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada gambaran sikap akhir dari PT. TASK 3 yang sudah dipermudah warga untuk memberi kewajiban membayar harian Rp200 ribu per hari akibat pelanggaran yang mereka lakukan melanggar Hinting Pali itu. (CPS/BBU).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.