Palangka Raya (Dayak News) – Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, Irjen Pol Djoko Poerwanto, melalui Kabid Humasnya, Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan terkait kasus yang menyeret seorang oknum Bhayangkari berinisial HW.
Terduga pelaku sebelumnya dilaporkan oleh dua orang pedagang yang berjualan di Kota Palangka Raya, berinisial ML dan SH, akibat diduga melakukan penipuan dengan meyakinkan kedua pedagang tersebut dirinya bisa mengurus izin pembukaan pangkalan gas elpiji 3 kilogram, dengan total kerugian mencapai 315 juta Rupiah.
“Betul, bahwa saat ini, Direktorat Reskrimum Polda Kalimantan Tengah telah menerima aduan masyarakat dari dua orang pelapor dengan terduga pelaku seorang Bhayangkari yang suaminya berdinas di Palangka Raya,” ungkap Kombes Pol Erlan Munaji.
Dia menjelaskan, bahwa saat ini aduan masyarakat tersebut tengah dilakukan proses penyelidikan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng.
Erlan pun menegaskan, bahwa Pihaknya berkomitmen akan melakukan penyelidikan hingga tuntas terhadap aduan ini agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum yang seadil-adilnya.
“Jika terbukti akan dilakukan ke penyidikan. Apakah ada keterkaitan dengan suaminya, akan didalami. Nanti akan disampaikan lebih lanjut terkait hasil penyelidikan,” ucapnya.
Erlan menjelaskan, bahwa peristiwa tersebut berawal pada Maret 2023 silam, saat salah seorang warga Kota Palangka Raya berinisial ML ditawari oleh terduga pelaku tentang pembuatan perizinan pangkalan tabung gas elpiji 3 kilogram.
Merasa tertarik akibat pelaku merupakan istri dari seorang polisi, ML kemudian diminta untuk mengirimkan sejumlah uang ke terduga pelaku untuk melancarkan proses pembuatan pangkalan gas tersebut.
“Terduga pelaku meminta korban mengirimkan uang sebesar Rp165 juta. Namun seuring berjalannya waktu pembuatan pangkalan gas tersebut tak kunjung selesai dan korban meminta uangnya dikembalikan,” ujarnya.
Karena tidak kunjung dikembalikan dan merasa dibohongi, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polda Kalimantan Tengah.
Peristiwa serupa juga ternyata dialami oleh salah seorang warga Kota Palangka Raya lainnya, berinisial SH yang ditawari terduga pelaku untuk pembuatan pangkalan gas elpiji.
“Untuk korban SH, korban ini mengirimkan uang sebesar Rp150 juta namun juga berakhir dibohongi oleh terduga pelaku yang merupakan istri polisi,” tuturnya.
Untuk itu, ujar Erlan, pihaknya akan mendalami kasus tersebut dan ketika terduga pelaku terbukti bersalah, pihaknya akan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Akan ditindak tegas mau siapapun itu orangnya. Kalau sudah melanggar hukum, maka akan diberlakukan sesuai pasal-pasal yang disangkakan,” tandas Perwira Polisi dengan Tiga melati Emas di Pundaknya. (AJn)