Sampit (Dayak News) – Dalam upaya mencegah tindak kekerasan terhadap perempuan dan tindak pidana perdagangan orang, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit baru saja menerima bantuan spanduk atau Banner sebagai langkah tindakan preventif.
Spanduk tersebut diserahkan langsung oleh Perwakilan Pegawai Sekretariat Daerah Kotawaringin Timur kepada Lapas Kelas IIB Sampit, Kanwil Kemenkumham Kalteng.
Penerimaan ini dilakukan oleh Edi Hartono, salah satu pegawai Lapas Sampit yang menerima amanah dengan penuh tanggung jawab. Rabu, (11/12/2024) Pagi.
Pemasangan spanduk atau banner tersebut sebagai media informasi dan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran Warga binaan tentang pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan anak, serta mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang.
Tidak hanya sebagai bentuk perhatian terhadap isu sosial yang berkembang, pemasangan ini juga merupakan bagian dari komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan terkhususnya di Lapas Kelas IIB Sampit yang aman dan penuh kepedulian.
Segera setelah penerimaan, pemasangan spanduk dilakukan dengan penuh semangat. Bagas Afif Saifuddin, petugas Lapas Sampit, bersama dengan tamping yang bertugas, melakukan pemasangan di tempat yang strategis di sekitar area Lapas Sampit.
Kalapas Kelas IIB Sampit, Meldy Putera Pun mengungkapkan bahwa Setiap langkah mereka menunjukkan kepedulian yang tinggi terhadap kampanye sosial ini, dengan harapan dapat memperkuat upaya pencegahan serta memberikan edukasi yang lebih luas kepada Warga Binaan.
“Dengan langkah ini, Lapas Kelas IIB Sampit menunjukkan komitmennya dalam mendukung upaya pemerintah untuk mengurangi dan menanggulangi kasus kekerasan terhadap perempuan serta TPPO.” singkat Meldy Putera.
Pemasangan spanduk/banner ini bukan hanya sebagai simbol, tetapi juga sebagai pesan penting yang mengingatkan setiap individu akan tanggung jawab bersama dalam menciptakan masyarakat yang lebih aman dan adil. (Ist/AJn)