Sampit, 28/01/2021 (Dayak News) – Polsek Baamang jajaran Polres Kotim Polda Kalteng, laksanakan Kegiatan Operasi Yustisi Pendisiplinan masyarakat terhadap Protokol Kesehatan dalam penggunaan masker sasaran cafe cafe tempat nongkrong yang ada di Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.
Kapolsek Baamang AKP Ratno, S.H., M.M. menerangkan bahwa team gugus tugas kecamatan Baamang telah melaksanakan kegiatan operasi yustisi di Cafe, Angkringan, Warnet dan Rental Play Station yang berada di wilayah hukum Polsek Baamang.
Dalam kegiatan Ops Yustisi tersebut ditemukan sudah menggunakan Masker, namun masih ditemukan sebanyak 25 warga yang tidak menggunakan masker kemudian diberi teguran serta diberikan tindakan berupa sikap sempurna dan hormat kemudian dibagikan masker, selanjutnya Kapolsek beserta Anggota yang melakukan Kegiatan mengucapkan Terimakasih Kepada warga yang sudah menggunakan masker karena sudah mendukung Program Pemerintah untuk selalu mematuhi Protokol Kesehatan Covid – 19.
Kegiatan Ops Yustisi mengacu kepada Perbub Kotim Nomor 29 tahun 2020 tentang penerapan Disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019, selanjutnya Maksud dan tujuan kegiatan tersebut adalah agar masyarakat Kotim semakin taat dan patuh terhadap protokol kesehatan terutama dalam penggunaan masker sebagai gaya hidup dalam beraktifitas sehari-hari untuk memutus mata rantai Penyebaran Covid-19.
” bentuk kegiatan berupa penyampaian himbauan dan memberikan teguran dan pemberian masker pada masyararakat yang melanggar prokes Covid-19 guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 . ” Jelas Kapolsek.(pr/sol)