Polisi Terus Usut Kasus Dugaan Penipuan yang Melibatkan Oknum Pegawai Lapas Kelas IIB Sampit

oleh -
oleh
Polisi Terus Usut Kasus Dugaan Penipuan yang Melibatkan Oknum Pegawai Lapas Kelas IIB Sampit 1

Sampit (Dayak News) – Kasus dugaan penipuan yang melibatkan seorang pegawai Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Sampit masih dalam proses penyelidikan oleh Kepolisian dari Polres Kotawaringin Timur.

Hingga saat ini, Polres Kotawaringin Timur terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk mengungkapkan kebenaran dari laporan yang diajukan pada tanggal 16 November 2024 lalu.

Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP lyudi Hartanto menyatakan, hingga kini pihaknya masih mendalami kasus tersebut dan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang terkait.

“Saat ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi untuk mengumpulkan bukti yang cukup. Sudah 7 saksi yang kami periksa sepanjang kasus ini di laporkan,” ujar lyudi secara singkat kepada awak media belum lama ini.

Diketahui, bahwa kasus ini
bermula pada bulan Juni 2024, ketika seorang narapidana berinisial J yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas II Sampit menyatakan keinginannya untuk dipindahkan ke Lapas Pontianak.

Hal ini kemudian didengar oleh narapidana lain berinisial S, yang kemudian menghubungi seorang pegawai lapas berinisial MFI.
Menurut laporan yang masuk ke pihak kepolisian, MFI yang merupakan pegawai negeri sipil dan bertugas di Lapas Sampit diduga menjanjikan pemindahan J dengan syarat pembayaran sebesar Rp150 juta.

Uang tersebut dikirimkan kepada MFI pada tanggal 1 Juli 2024. Namun, hingga beberapa bulan kemudian, pemindahan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. J yang merasa telah menjadi korban penipuan, akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Kotim pada 16 November 2024.

Sedangkan menurut MFI, Pegawai lapas Kelas IIB Sampit yang disebut dalam laporan dugaan penipuan, telah memberikan klarifikasi terkait tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Dalam pernyataannya, MFI menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menjanjikan pemindahan narapidana dengan imbalan uang.

BACA JUGA :  Tinjau Dapur Lapas Kelas IIB Sampit, Kalapas Pastikan Pengolahan Bahan Makanan Berjalan Baik dan Sesuai SOP

Menurutnya, laporan yang dibuat terhadapnya merupakan bentuk kriminalisasi. Dirinya pun mengklaim bahwa perselisihan internal di dalam Lapas menjadi pemicu utama munculnya tuduhan tersebut. (Ist/AJn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.