Sampit, 28/01/2021 (Dayak News) – Personil Polsek Mentaya Hulu jajaran Polres Kotim Polda Kalteng, BRIPKA Akhmad Rusli mensosialisasikan kembali imbauan larangan membakar hutan dan lahan di Kelurahan Kuala Kuayan kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin timur Provinsi Kalteng guna mencegah terjadinya Karhutla di wilayah hukum Polsek Mentaya Hulu.
Kapolres Kotim jajaran Polda Kalteng, AKBP Abdoel Harris Jakin, SIK, M.Si melalui Kapolsek Mentaya Hulu IPTU. Roni Paslah, S.H menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat diberikan secara rutin dan berpindah – pindah di seluruh wilayah hukum Polsek Mentaya hulu khususnya di area kebun maupun lahan kosong milik warga yang berpotensi terjadi kebakaran lahan.
Warga masyarakat mengapresiasi kegiatan sosialisasi berupa imbauan larangan membakar hutan dan lahan tersebut, karena apabila ada masyarakat yang secara sadar melakukan pembakaran untuk membuka lahan yang akan dijadikan kebun akan mengakibatkan asap berkepanjangan seperti tahun – tahun sebelumnya dan menimbulkan penyakit ISPA serta gangguan ekonomi.
Kami berharap masyarakat secara sadar dan paham mengikuti imbauan tersebut sebagai hal baik yang mesti dilakukan untuk mencegah dampak buruk bagi kesehatan maupun perekonomian masyarakat dan negara pada umumnya, Jelas Kapolsek.(pr/sol)