Sampit, 27/01/2021 (Dayak News) – Sat Lantas Polres Kotim jajaran Polda Kalteng, bersama dengan Dinas Perhubungan Kotim melakukan imbauan larangan melintasi jalan dalam kota kepada Para Pengemudi kendaraan jenis Angkutan Barang, CPO / TBS, Kernel, Pupuk, Kontainer, dan Kendaraan berat lainnya.
Larangan tersebut ditandai dengan pemasangan Spanduk di dua titik yaitu Simpang 4 Traffic Light Jl.MT.Haryono – Jl.Kapten Mulyono dan Simpang 4 Traffic Light Jl.HM.Arsyad – Jl. Pelita Sampit, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, S.I.K., M.Si melalui Kasatlantas AKP Salahiddin, S.H.,S E menjelaskan kegiatan tersebut merupakan hasil tindak lanjut rapat koordinasi forum lalu lintas dan angkutan jalan antara Sat Lantas Polres dan Dinas Perhubungan Kotim demi menjaga keselamatan pengguna jalan, selain berbahaya dikawatirkan akan membuat jalan cepat mengalami kerusakan. ” jelasnya.
Disinggung sejauh ini kerap kali dikeluhkan oleh masyarakat jalan rusak akibat banyaknya kendaraan berat yang melintas di jalan – jalan dalam kota. Keluhan-keluhan itu banyak diterima oleh Sat Lantas Polres Kotim dan Dinas Perhubungan Kabupaten Kotim. Untuk jalur lingkar selatan masih rusak dan tidak bisa dilewati, sementara jalan jalan dalam kota yang boleh dilewati adalah Jl.Kapten Mulyono, Jl.Pramuka dan Jl.Jend.Sudirman.
“Diharapkan para pengemudi kembali mentaati aturan yang sudah ditentukan, dan kami berharap kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dan selalu mengutamakan keselamatan saat berkendara,” jelas Kasat.(pr/sol)