Sampit (Dayak News) – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur bersama Polsek Cempaga terus menabuh genderang perang melawan peredaran gelap Narkoba di Kota Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur.
Terbukti dengan gerak cepat anggota Polsek Cempaga bersama satresnarkoba yang berhasil mengamankan dan menangkap seorang pria berinisial A (44) yang merupakan warga desa Jemaras Kecamatan Cempaga yang dengan sengaja dan sadar memiliki dan menyimpan sebanyak 15 paket sabu siap edar.
Pengungkapan tersebut di beberkan Kapolsek Cempaga, AKP Mochammad Rochim yang menerangkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan seorang pria yang dengan sengaja secara sadar memiliki dan menyimpan narkotika jenis Sabu Sebanyak 15 Paket siap edar.
“Jadi berdasarkan laporan dan informasi masyarakat kepada Pihak Kami, atas adanya dugaan peredaran gelap narkoba di sekitar Jalan Tjilik Riwut KM 38, Desa Jemaras dan aktivitas tersebut membuat warga resah dan takut. Kami langsung melakukan penyelidikan sesaat menerima laporan.” Terang AKP Mochammad Rochim.
Setelah melaksanakan penyelidikan yang panjang, Lanjut Rochim, Akhirnya Tim Gabungan berhasil mengamankan Terduga Pelaku di kediamannya tanpa perlawanan pada Tanggal 18 Juni 2025 sekira Pukul 16.00 WIB disaksikan oleh perangkat Desa setempat.
“Saat penggeledahan disaksikan ketua RT, Anggota kita berhasil mendapatkan barang bukti berupa 15 paket siap edar kristal putih bening yang diduga kuat sabu dengan berat kotor 2.67 Gram yang disimpan pelaku pada sela-sela dinding dapur rumahnya.” Ucap Rochim detail.
Lanjutnya, selain barang bukti sabu yang telah diakui tersangka merupakan miliknya, turut diamankan satu botol plastik bekas, Satu pack Plastik Klip Kosong, satu sendok yang terbuat dari sedotan plastik dan uang tunai sebesar 600 ribu Rupiah yang merupakan dan diduga uang hasil transaksi narkoba.
Atas perbuatannya melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, Kini pelaku mendekam di sel Tahanan Mapolsek Cempaga guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Untuk pelaku sendiri akan kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun.” Tandas AKP Rochim. (Ist/AJn)