SIMPAN SABU, KAKEK BERUMUR 77 TAHUN INI HARUS BERURUSAN DENGAN TIM COBRA SATRESNARKOBA POLRES SAMPIT

oleh -
oleh
SIMPAN SABU, KAKEK BERUMUR 77 TAHUN INI HARUS BERURUSAN DENGAN TIM COBRA SATRESNARKOBA POLRES SAMPIT 1
Kakek Berinisial J alias Kai (77)

Sampit (Dayak News) – Entah apa yang menjadi pemikiran kakek ini, diusianya yang tidak lagi muda dan sudah renta malah jatuh ke lubang penyalahgunaan narkotika.

Kakek Berinisial J alias Kai (77) ini tidak berkutik lagi setelah tim Cobra Satresnarkoba Polres Kotim bersama Polsek PPM menangkap tangannya sedang memiliki barang haram jenis sabu saat berada disebuah warung di Jalan H. Usman kota Sampit.

Dikonfirmasi awak media, Kasat Resnarkoba Polres Kotim, AKP Bagus Winarmoko membenarkan anggotanya bersama jajaran Polsek PPM telah berhasil mengamankan seorang pria tua yang terlibat dalam jaringan Penyalahgunaan Narkoba.

“Iya betul mas, Tersangka kita Amankan Belum lama ini disebuah warung di Jalan H. Usman sekitar Pukul 14.30 WIB, karena diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis sabu.” Ucap AKP Bagus Winarmoko.

SIMPAN SABU, KAKEK BERUMUR 77 TAHUN INI HARUS BERURUSAN DENGAN TIM COBRA SATRESNARKOBA POLRES SAMPIT 2

Saat dilakukan Pemeriksaan dan Penggeledahan oleh Tim Cobra, dari tangan kai yang berprofesi sebagai Juru Parkir di Pusat Perbelanjaan Mentaya ini ditemukan benda kristal bening yang sudah dimasukan dalam plastik klip sebanyak 29 Paket dengan berat kotor 7.78 Gram.

Selain itu, Tim Gabungan juga berhasil mengamankan satu unit handphone dan juga sebuah dompet dengan berisi uang tunai sebesar 50 ribu rupiah.

“Jadi selain juru parkir di PPM dan punya kios dipasar ini, kai ini juga nyambi jadi pengedar sabu dan menjualnya secara diam-diam di sini.” Tukasnya.

Atas perbuatannya, tersangka saat ini digelandang ke mapolres kotim untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut terkait kepemilikan Narkoba jenis sabu yang dimilikinya serta Polisi akan mengembangkan dari mana pelaku mendapatkan barang tersebut.

“Kita sangkakan pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.” Pungkasnya. (AJn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.