WARGA DESA WARINGIN AGUNG PROTES PELAPORAN PIHAK PT BUM

oleh -
WARGA DESA WARINGIN AGUNG PROTES PELAPORAN PIHAK PT BUM 1

Sampit (Dayak News) – Sejumlah warga Desa Waringin Agung, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan aksi damai memprotes perkembangan kasus hukum dalam sengketa lahan antara warga dan PT Bangkitgiat Usaha Mandiri (BUM). Mereka menyesalkan adanya pelaporan pihak perusahaan terhadap Kepala Desa (Kades) Waringin Agung, dan salah seorang warga ke Polda Kalimantan Tengah (Kalteng).

Aksi damai warga Desa Waringin Agung itu digelar Selasa (13/6/2023) tadi. Puluhan warga melakukan orasi dan membentangkan spanduk-spanduk penolakan perkembangan kasus sengketa lahan tersebut.

Unjuk rasa yang warga itu dibenarkan kuasa hukum Kades Waringin Timur Indra Kurniawan SH.

Pihak kuasa hukum melalui rilis yang disampaikannya ke redaksi Dayak News menyebutkan telah melakukan konfirmasi dengan Budi, salah satu pengurus Badan Perwakilan Desa (BPD) Waringin Agung.

“Ini kalau liat di belakang adalah sebagai bentuk aspirasi warga Desa Waringin Agung atas pencaplokan yang saat ini dikuasi oleh PT BUM. Ini adalah tanah cadangan trans Pak,” sebut Budi.

Budi menambahkan, pengurus BPD Waringin Agung juga sudah melakukan upaya hukum, yaitu melalui gugatan perdata terhadap tanah yang di sengketakan oleh pihak PT BUM.

Sebagai informasi, sengketa lahan antara warga dan PT BUM itu telah memasuki persidangan keenam di Pengadilan Negri Sampit, Kotim. Ketika persidangan belum menentukan keputusan inkrah, pihak perusahaan melaporkan Kades Waringin Agung dan salah seorang warga ke Polda Kalteng.

Pelaporan tersebut dilakukan sebagai buntut aksi demo warga sebelumnya yang diwarnai pengurasakan pos security milik PT BUM di lahan sengketa.

Dari versi warga, sengketa lahan itu sendiri bermula ketika PT BUM mengklaim hak kepemilikan lahan cadangan transmigran asal Jawa dan melaporkannya ke Polda Kalteng. Hal itu menyebabkan terjadinya gejolak di masyarakat Desa Waringin Agung hingga melakukan aksi demo.

BACA JUGA :  ASN KABUPATEN PULANG PISAU DITANGKAP POLISI KARENA JADI BANDAR SABU

Warga menilai, pengaturan lahan transmigrasi telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian, dan Keputusan Bersama Menteri Transmigrasi Pemukiman Perambahan Hutan dan Menteri Dalam Negri nomor: SKB.11/MEN /1997 Tentang Pembentukan, 18 Tahun 1997 pembinaan dan penyerahan lahan transmigrasi. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.