Komisi Pemilihan Umum Kotawaringin Barat Buka Pendaptaran Untuk Petugas KPPS

oleh -
oleh
Komisi Pemilihan Umum Kotawaringin Barat Buka Pendaptaran Untuk Petugas KPPS 1

Pangkalan Bun (Dayak News) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Barat (Kobar) telah membuka pendaftaran untuk petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) menjelang Pilkada serentak yang akan berlangsung pada 27 November 2024. Perekrutan berlangsung dari 17 hingga 28 September 2024.

Proses ini mengacu pada Keputusan KPU No. 475 Tahun 2024, yang merupakan perubahan dari Keputusan KPU No. 476 Tahun 2022, dan mengatur pembentukan badan adhoc penyelenggara pemilu.

Setiap TPS akan membutuhkan 7 anggota KPPS dan 2 petugas pengamanan TPS. Total kebutuhan KPPS adalah untuk 413 TPS di enam kecamatan Kabupaten Kotawaringin Barat.

“Kebutuhan KPPS ini untuk 413 yang tersebar di enem kecamatan di kobar,” ujar Isnawiyah Komisioner KPU Kobar Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih,Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia Samtu 14 September 2024.

Persyaratan untuk menjadi anggota KPPS meliputi:

1. Surat pendaftaran calon anggota KPPS.
2. Fotokopi KTP elektronik.
3. Fotokopi ijazah minimal SMA/sederajat.
4. Surat pernyataan bermaterai.
5. Surat keterangan sehat jasmani dengan pemeriksaan gula darah dan kolesterol.
6. Daftar riwayat hidup beserta pas foto berwarna 4×6 cm.

Jika calon pernah menjadi anggota partai politik, surat keterangan dari partai politik juga harus disertakan.(GST).

BACA JUGA :  Ketua KPU Kobar : 3.672 Data Pemilih Masuk Kategori Tidak Memenuhi Syarat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.