KPU Kobar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara

oleh -
oleh
KPU Kobar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara 5

Pangkalan Bun (Dayak News) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Barat (Kobar) mengadakan rapat pleno terbuka yang bertempat di Ballroom Brits Hotel Pangkalan Bun. Acara ini dihadiri oleh Ketua KPU Kobar Chaidir, Kepala Badan Kesbangpol Kobar Eddy Faganti yang mewakili Penjabat (Pj) Bupati Kobar Budi Santosa, Ketua Bawaslu Kobar Antonius, serta anggota PPK se-Kobar, anggota KPU Kobar, tokoh masyarakat, dan undangan lainnya.

Rapat tersebut membahas rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Tengah, serta bupati dan wakil bupati Kobar pada pemilihan kepala daerah yang akan dilaksanakan pada November mendatang.

KPU Kobar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara 6

Ketua KPU Kobar Chaidir menyampaikan bahwa terdapat penurunan jumlah pemilih dibandingkan data sebelumnya. “Data yang diturunkan dari P4 sebanyak 202.309 pemilih, namun saat ini menjadi 201.816 pemilih. Penurunan ini sekitar 400 pemilih lebih, kemungkinan ada data baru yang masuk pada penutupan DPSHP,” ungkapnya. Sabtu 10 Agustus 2024.

Chaidir juga menjelaskan bahwa data pemilih bersifat dinamis dan masih bisa berubah, terutama karena adanya pemilih yang meninggal dunia atau penemuan data ganda.

KPU Kobar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara 7

“Data tersebut akan terus diperbarui hingga penetapan DPSHP dan DPT. Kami juga telah menerima masukan dari Bawaslu, partai politik, dan pihak terkait lainnya yang akan digunakan untuk perbaikan lebih lanjut,” tambahnya.

Terkait keterlibatan masyarakat, Chaidir menyoroti kurangnya proaktifitas masyarakat dalam proses penetapan ini.

“Kami akan mengumumkan DPS di tempat-tempat publik seperti kantor desa/kelurahan, dan kami berharap masyarakat dapat lebih aktif memastikan apakah mereka sudah terdaftar atau belum,” ujarnya.

Selain itu, Chaidir menjelaskan syarat-syarat bagi calon bupati, di antaranya usia minimal 25 tahun, pendidikan minimal SMA, warga negara Indonesia, serta sehat rohani dan jasmani sesuai dengan Peraturan PKPU No. 8 Tahun 2024 tentang pencalonan. Pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati dijadwalkan dari 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024.

BACA JUGA :  746 Petugas Pantarlih Mulai Lakukan Pencoklitan di Enam Kecamatan Se-Kobar

“Pendaftaran akan ditutup pada 29 Agustus, kecuali jika ada satu pendaftar, maka akan ada masa perpanjangan hingga 22 September 2024, baru akan ditetapkan sebagai calon resmi,” tegasnya.(GST).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.