Pangkalan Bun (Dayak News) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) memusnahkan surat suara rusak hasil penyortiran dan penghitungan logistik Pilkada 2024. Acara berlangsung di halaman Kantor KPU Kobar dengan dihadiri sejumlah pejabat daerah dan tokoh masyarakat untuk memastikan transparansi proses tersebut.Selasa 26 November 2024.
Ketua KPU Kobar, Chaidir, menegaskan pentingnya menjaga integritas Pilkada.
“Surat suara yang rusak harus dimusnahkan agar tidak disalahgunakan. Kami menyelenggarakan ini dengan penuh tanggung jawab demi menjamin kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi,” ujar Chaidir.
Dalam kesempatan tersebut, Chaidir juga membacakan berita acara pemusnahan. Sebanyak 31 lembar surat suara rusak untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah serta 20 lembar untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat dimusnahkan.
Pemusnahan disaksikan langsung oleh Pj Bupati Kobar Budi Santosa, Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman, Ketua Bawaslu Kobar Antonius, serta perwakilan dari berbagai instansi, termasuk Kodim 1014 Pangkalan Bun dan Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara pembakaran di bawah pengawasan ketat aparat keamanan.
“Transparansi seperti ini adalah kunci keberhasilan Pemilu. Kami dari Polres Kobar siap mendukung keamanan proses pemilu hingga selesai,” ujar Kapolres Yusfandi Usman.
Sementara itu, Pj Bupati Budi Santosa mengapresiasi langkah KPU.
“Langkah ini menunjukkan keseriusan kita untuk menjaga integritas demokrasi di Kotawaringin Barat,” ucapnya.(GST).