Pangkalan Bun (Dayak News) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar rapat koordinasi persiapan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Kobar tahun 2024. Rapat ini diadakan setelah keluarnya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1692/PL.02.2-SD/05/2024 tertanggal 23 Agustus 2024, yang mengatur pelaksanaan tahapan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. PKPU tersebut disusun berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan 70 Tahun 2024.
Kegiatan ini berlangsung di Brits Hotel, Jalan A. Yani, Pangkalan Bun, dan dihadiri oleh Ketua KPU Kobar beserta jajarannya, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Bawaslu Kobar, perwakilan partai politik, serta tamu undangan lainnya.
“Tujuan rapat ini digelar agar kami bisa segera menyosialisasikan PKPU tersebut, mengingat semakin dekatnya waktu pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan maju pada Pilkada. Waktu pendaftarannya sendiri dimulai pada 27-29 Agustus 2024,” ujar Chaidir, Ketua KPU Kobar.Minggu 25 Agustus 2024.
Berdasarkan PKPU yang baru dikeluarkan dan menindaklanjuti putusan MK ini, maka yang akan dihitung bukan lagi jumlah kursi anggota legislatif di DPRD, melainkan suara sah yang diperoleh pada Pemilu 2024.
“Dalam PKPU disebutkan, untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sampai dengan 250.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik serta pemilih harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di kabupaten/kota,” jelas Chaidir.
Di Kabupaten Kobar sendiri, total suara sah pada Pemilu yang digelar pada 14 Februari 2024 lalu adalah sebanyak 151.231 suara.
“Apabila dijumlahkan 10 persen dari suara sah, maka akan didapatkan angka 15.124 suara. Jumlah tersebut harus didapatkan partai politik jika bermaksud untuk mengusung calon pada Pilkada serentak tahun 2024. Apabila tidak mencapai 10 persen dari jumlah suara sah, maka masih bisa mengusung calon dengan cara koalisi dengan partai lain sehingga jumlah suara bisa mencapai 10 persen dari total suara sah,” pungkasnya.(GST)