DPMD LAMANDAU GELAR SOSIALISASI PENYELENGGARAAN PILKADES SERENTAK

oleh -
oleh
DPMD LAMANDAU GELAR SOSIALISASI PENYELENGGARAAN PILKADES SERENTAK 1

Nanga Bulik,3/5/19 (Dayak News). Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, menggelar sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2019.

Kegiatan yang dilaksanakan di aula kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) tersebut diikuti oleh 243 orang Panitia Pemilihan (Panlih) dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kades dan dibuka langsung oleh Asisten II Setda Lamandau, Loderman, Jum’at (3/5/19).
Dalam sambutan Bupati Lamandau, yang disampaikan, Loderman, dikatakan bahwa berhasil tidaknya Pemilu sangat tergantung dari kesiapan panitia pelaksana serta suara para pemilih. Maka dari itu, masyarakat sebagai pemilih harus diberikan pembelajaran politik yang baik agar dapat berpartisipasi aktif dalam memilih pemimpin secara cerdas dan cermat.
“Pemkab Lamandau memandang posisi masyarakat sebagai pemilih sangat penting dalam keberhasilan Pemilu Pilpres dan Pileg di Kabupaten Lamandau pada tanggal 17 April 2019 lalu serta pada pelaksanaan Pilkades serentak yang akan dilaksanakan pada tanggal 2 Oktober mendatang,” katanya.
Menurutnya, Pemilu bisa benar-benar menghasilkan pemimpin yang dapat menjalankan aspirasi rakyat secara bijak untuk kemajuan daerah Bumi Bahaum Bakuba dan kemajuan desa.
“Secara khusus, kegiatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman mendalam kepada para panitia sebagai pelaksana kegiatan Pilkades,” bebernya.
Dengan semakin meningkatnya pengetahuan dan pemahaman tentang arti, proses dan makna pemilihan tersebut diharapkan dapat memiliki motivasi diri untuk turut bertanggung jawab sebagai implementasi peningkatan kualitas demokrasi.
Sementara itu, di tempat yang sama, Kepala DPMD Kabupaten Lamandau, Drs. Muriadi, mengatakan, pihaknya merasa perlu mengadakan sosialisasi penyelenggaraan Pilkades serentak kepada Panlih dan Panwaslih Kades.
“Sehingga Panlih dan Panwaslih dapat melaksanakan/menyelenggarakan kegiatan Pilkades dengan lancar, aman, tertib,” ujarnya.
Selain itu juga, melalui kegiatan ini juga, diharapkan dapat meningkatkan koordinasi antara Panlih Tingkat Kabupaten, Panlih dan Panwaslih Kades Tingkat Desa.
“Adapun beberapa materi yang disampaikan dalam kegiatan sosialisasi ini, antara lain adalah Penjelasan Umum Peraturan Bupati Lamandau Nomor 01 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Di Kabupaten Lamandau, mulai Tahap Persiapan, Tahap Pencalonan, Tahap Pemungutan Suara hingga Tahap Penetapan pemenang,” pungkas Muriadi. (Dayak News/Fuad/BBU)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.