TERDUGA AA KASUS MONEY POLITIC BERALIH STATUS MENJADI TERSANGKA

oleh -
oleh
TERDUGA AA KASUS MONEY POLITIC BERALIH STATUS MENJADI TERSANGKA 1

Nanga Bulik, 15/5/19 (Dayak News). Kasus dugaan Money Politic yang telah dilakukan oleh salah satu oknum Calon Legislatif (Caleg) yang berinisial AA pada saat ini perkaranya semakin mendekati meja hijau. Terlebih dengan sudah diadakannya rapat pembahasan ketiga antara Bawaslu, Kepolisian dan Kejari Lamandau, pada selasa malam (14/5/19) di Mapolres Lamandau, Kalimantan Tengah.

“Tadi malam kami sudah melaksanakan rapat pembahasan ketiga, yakni pembahasan tentang hasil penyidikan oleh penyidik polri yang bertugas di Sentra Gakkumdu,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Lamandau, Bedi Dahaban, di Nanga Bulik, Rabu (15/5/19).
Menurutnya, caleg dari Partai Demokrat dengan nomor urut 1, Daerah Pemilihan (Dapil) 3 yakni Kecamatan Sematu Jaya, Menthobi Raya, dan Kecamatan Bulik Timur yang berinisial AA peraih suara tertinggi, kini telah alih status menjadi tersangka.
“Perbuatannya telah memenuhi syarat Pasal 523 ayat 1, UU no 7 tahun 2017, pelanggaran tindak pidana pemilu,” jelasnya.
Salah seorang warga Kota Nanga Bulik, Trigas, mengatakan bahwa, dalam kasus perkara tersebut ternyata menyita perhatian publik.
Dirinya juga sangat menyesalkan kasus ini tidak mendapat perhatian publik, seharusnya, pihak – pihak penggiat demokrasi melakukan aksi untuk mendorong agar kasus tersebut segera naik ke meja persidangan.
“Kami selaku masyarakat awam sangat mengapresiasi terhadap kinerja pihak terkait lainnya dalam kasus money politic tersebut agar masalah ini menjadi pelajaran dalam berdemokrasi di Kabupaten yang berjuluk Bumi Bahaum Bakuba ini,” demikian Trigas. (Dayak News/Fuad/BBU).

BACA JUGA :  TINGKATKAN KEDAULATAN PANGAN, DPD RTI KALTENG GELAR MUSCAB RTI LAMANDAU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.