PENCAPAIAN TARGET PEMBANGUNAN UNTUK MEMPERCEPAT PENGUATAN KELEMBAGAAN PUG

oleh -
oleh
PENCAPAIAN TARGET PEMBANGUNAN UNTUK MEMPERCEPAT PENGUATAN KELEMBAGAAN PUG 1

Nanga Bulik, 16/5/16 (Dayak News). Dalam pencapaian target pembangunan di daerah merupakan hal yang sangat penting guna mempercepat penguatan kelembagaan Pengarusutamaan Gender (PUG) di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, oleh karena itu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) kembali melakukan Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) Percepatan Pelaksanaan PUG tahun 2019.

“Rakortek ini akan dapat menghasilkan rekomendasi berupa kegiatan strategis sebagai bentuk solusi penguatan kelembagaan dalam upaya mendorong percepatan pelaksanaan PUG di daerah,” kata Wakil Bupati Lamandau, Riko Porwanto, di Nanga Bulik, kemarin.
Menurutnya, kondisi penduduk perempuan di Indonesia, khususnya di Kabupaten yang berjuluk Bumi Bahaum Bakuba ini masih cukup tertinggal dan mengalami kesenjangan dalam pembangunan jika dibanding dengan laki-laki, permasalahan pembangunan perlu dikelola secara profesional yang responsif.
“Terlebih bagi pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di wilayah setempat untuk dapat terlibat. Dan Rakortek percepatan pelaksanaan PUG ini sangatlah penting untuk meningkatkan kinerja yang lebih profesional, sinergi, serta dapat berpadu dengan pelaku pembangunan kesetaraan Gender,” jelasnya.
Pengarusutamaan Gender kiranya dapat menyentuh seluruh lapisan masyarakat dengan keterlibatan pemerintah daerah dalam hal ini menjadi penguat yang sekaligus sebagai pendorong PUG agar tepat sasaran untuk mengatasi persoalan kesetaraan gender tersebut.
Ditempat yang sama, Kepala Dinas DP3AP2KB Kabupaten Lamandau, Luhut Tampubulon, mengatakan bahwa, pihaknya merasa masih banyak kesenjangan dan ketimpangan gender diwilayah setempat, sehingga sangat membutuhkan kebijakan yang kuat.
“Dengan adanya kegiatan Rakortek ini sangatlah penting dan bermanfaat sekali sebagai dasar bagi pemerintah daerah khususnya pada tingkat desa, sehingga Pengarusutamaan Gender ini dapat diaplikasikan secara merata hingga ke tingkat desa,” pungkas Luhut. (Dayak News/Fuad/BBU)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.