KEJARI LAMANDAU KEMBALIKAN BERKAS PENYIDIKAN KASUS DUGAAN MONEY POLITIC

oleh -
oleh
KEJARI LAMANDAU KEMBALIKAN BERKAS PENYIDIKAN KASUS DUGAAN MONEY POLITIC 1

Nanga Bulik, 28/5/19 (Dayak News). Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau, Kalimantan Tengah, sudah dua kali kembalikan berkas penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana Money Politic yang telah dilakukan oleh salah seorang Calon Legislatif (Caleg) diwilayah setempat yakni Daerah Pemilihan (Dapil) III Lamandau yang meliputi Kecamatan Sematu Jaya, Menthobi Raya, dan Kecamatan Bulik Timur yang berinisial AA. “Hingga saat ini saat ini berkas penyidikan perkaranya sudah dua kali dikembalikan oleh pihak Kejaksaan (P19) untuk dilengkapi,” kata Kapolres Lamandau AKBP. Andiyatna, melalui Kasatreskrim Polres Lamandau, Iptu Angga Yuli Hermanto, di Nanga Bulik, kemarin.Menurutnya, penyerahan berkas yang pertama kali dari pihak penyidik kepada pihak Kejaksaan setempat diserahkan pada 16 Mei 2019 lalu, akan tetapi pihak kejaksaan menyatakan bahwa berkas penyidikan belum lengkap (P-18) sehingga berkasnya dikembalikan (P-19) pada 20 Mei 2019.Alasan dari dinyatakan P-18 dikarenakan pihak Kejaksaan minialai bahwa berkas perkara penyidikan tersebut harus ditambah sejumlah kelengkapan baik yang sifatnya formil maupun materil, seperti lampiran surat kuasa penunjukkan penasehat hukum, serta beberapa kelengkapan materil lainnya seperti harus adanya saksi lain.”Setelah kita mencoba melengkapi, dan berkas tersebut kemudian diserakhan kembali ke kejaksaan pada 22 Mei 2019, pihak kejaksaan kembali menyatakan P-18 dan berkasnya di P-19-kan lagi untuk kedua kalinya pada tanggal 24 Mei 2019 lalu,” bebernya. Seperti yang telah diketahui sebelumnya, Caleg dari Partai Demokrat Kabupaten Lamandau nomor urut 1 Dapil Lamandau III tersebut ditetapkan sebagai tersngka karena diduga telah melanggar Pasal 523 undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.Bawaslu Kabupaten Lamandau yang menindaklanjuti adanya laporan dari masyarakat tentang dugaan politik uang caleg incumbent itu juga berhasil menyita sejumlah barang bukti termasuk uang tunai sebesar Rp6,2 juta yang diserahkan sejumlah masyarakat di Desa Merambang, Kecamatan Bulik Timur, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah.”Kepada yang bersangkutan kita kenakan pasal 523 ayat 1 undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak 24 juta rupiah,” pungkas Ketua Bawaslu Kabupaten Lamandau, Bedi Dahaban. (Dayak News/Fuad/BBU).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.