THR WAJIB DIBAYARKAN SEBELUM H-7 LEBARAN

oleh -
oleh
THR WAJIB DIBAYARKAN SEBELUM H-7 LEBARAN 1

Nanga Bulik ,3/6/19 (Dayak News). Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, Ir. Sefamas Wijaya, meminta kepada pihak perusahaan untuk segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) selambat-lambatnya 7 hari (H-7) sebelum Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah tahun 2019 masehi.”THR wajib dibayarkan H-7 sebelum lebaran. Kita minta kepada pihak perusahaan untuk memastikan pembayaran THR harus sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah” kata Sefamas Wijaya, kepada Dayak News melalui selulernya, Senin (3/6/19).Menurutnya, pemberian THR tersebut merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada para pekerja. Dan ini harus sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016.”Untuk besaran THR bagi para pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, memperoleh THR 1 bulan upah, sedangkan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus akan tetapi kurang dari 12 bulan, besaran THR diberikan secara proporsional,” jelasnya. Selain itu juga, dalam perhitungan tersebut sudah ditetapkan, yakni masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah. Dan bagi PHL yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, besaran THR-nya 1 bulan yang dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari Raya Idul Fitri.Dirinya juga berharap, dalam pembayaran THR yang mengacu pada regulasi dapat dilakukan maksimal 2 minggu sebelum lebaran, agar pekerja dapat mempersiapkan mudik dengan baik. Dan bagi pekerja yang THR-nya tidak dibayarkan oleh pihak perusahaan agar bisa melaporkan kepada Disnakertrans setempat.”Sedangkan bagi para pekerja lepas yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima pada setiap bulannya selama masa kerja, hingga saat ini pihak perusahaan yang beroperasi diwilayah Kabupaten yang berjuluk Bumi Bahaum Bakuba ini, sudah membayarkan THR-nya kepada para pekerja sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” demikian Sefamas Wijaya. (Dayak News/Fuad/BBU).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.