Nanga Bulik (Dayak News) – Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono memimpin pelaksanaan Press Release dan pemusnahan barang bukti narkotika di Joglo Polres Lamandau, Kamis (5/12/2024).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kajari Lamandau, perwakilan Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Kasat Narkoba AKP Fery Endro Priyawanto, perwakilan Pemda Lamandau, perwakilan Dinas Kesehatan, serta sejumlah awak media.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Lamandau mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus narkotika yang disampaikan berasal dari dua kejadian perkara.
Kasus pertama melibatkan tersangka (SD) dan (RZ) dengan LP/A/17/VII/2024/Spkt/Satresnarkoba/Polres Lamandau, serta kasus kedua yang melibatkan tersangka (LL) dengan LP/A/18/VII/2024/Spkt/Satresnarkoba/Polres Lamandau.
Barang bukti yang diamankan berupa narkotika jenis sabu dengan total berat 7,7 kg dan 1 unit kendaraan roda 4 merk Honda warna Electric Lime Metallic. Tiga tersangka terlibat dalam kedua kasus ini.
Kapolres menjelaskan modus operandi tersangka, yakni melakukan kegiatan penyerahan narkotika (sabu) sebagai perantara dalam jual beli atau dengan tujuan mengedarkan narkotika dari Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), menuju wilayah Provinsi Kalimantan Selatan melalui jalur darat.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun atau hukuman mati, serta denda paling banyak 10 miliar rupiah,” ujar Kapolres Lamandau.
Usai press release, kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 7,7 kg (7.700 gram) yang berhasil disita dari tiga tersangka yang kini sedang dalam proses penyidikan oleh Satresnarkoba Polres Lamandau.
Kapolres menegaskan bahwa kegiatan ini mencerminkan komitmen Polres Lamandau dalam memberantas peredaran narkotika dan menjaga rasa aman serta nyaman bagi masyarakat.(FM/NAT).