Lamandau( Dayak News) – Merasa tak dianggap dan diduga pilih kasih, Kelompok Tani Hutan (KTH) Bantaran Sungai Liku (BSL) memilih keluar dan bubar dari ruang Rapat Dengar Pendapat (RDP) di aula DPRD Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah.
Hal itu terjadi saat DPRD Lamandau melakukan RDP, guna menyerap aspirasi, sehubungan dengan eksistensi dan penyelesaian lahan kebun kelapa sawit Eks. PT Gemareksa Mekarsari yang telah direlokasi menjadi program perhutani sosial/masyarakat.
Dengan mengundang Gabungan Kelompok Tani Hutan (GapoktanHut) Sepakat Bahaum Bakuba (SBB) dan kelompok tani di setiap desa sekitar PT Gemareksa Mekarsari.
Maharani Hairul selaku ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Bantaran Sungai Liku (BSL) mengatakan, kita hanya menanyakan apakah kami di anggap atau tidak, karena salah satunya yang hadir di situ hanya KTH BSL dan untuk Gapoktan Hut SBB hadir maupun tidak, itu urusan mereka, serta kami tidak mau ikut campur internal mereka.

Namun jawaban ketua DPRD Lamandau Herianto membuat kecewa kami, bahkan balik mempertanyakan diri saya sebagai apa, bukankah sebelum mengikuti RDP kita sudah mengisi buku tamu dan dari mana, pedahal sudah jelas di undangan itu sudah tertulis kelompok tani di setiap desa sekitar PT Gemareksa Mekarsari, maka dari itu kami hadir.
“Kalau ketua DPRD Lamandau Herianto mengatakan kami tidak pernah meminta pada DPRD Lamandau untuk difasilitasi, itu tidak benar dan saya masih menyimpan bukti serah terima permohonan kami, bahkan kami hanya dijanjikan sehabis lebaran kemarin, namun faktanya sampai hari ini belum ada tanggapan” kata Ketua KTH BSL didampingi anggotanya pada awak media, Senin (16/10/2023).
Lanjutnya, seandainya kami yang hadir diminta untuk menyampaikan apa yang menjadi keluh kesah kami dari KTH BSL, kami akan menyampaikan apa yang menjadi kendala selama ini untuk agar menjadi lebih baik, tidak mungkin terjadi hal seperti hari ini.
Walaupun KTH BSL tidak dianggap oleh segelintir orang, tidak menyurutkan semangat kami untuk proses perhutani sosial dan malah semakin memacu semangat kami sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami berkomitmen untuk menghijaukan kembali di atas lahan usulan KTH BSL secara bertahap dengan luasan 344 hektar tersebut dan KTH BSL saat ini masih dalam evaluasi pihak KLHK dengan nomor 33 serta kami saat ini sudah memiliki Akte Notaris dan Kemkumham, sebagai bukti keseriusan kami” jelasnya.
Sementara itu saat di temui awak media diruang kerjanya ketua DPRD Lamandau Herianto berdalih, sepengetahuan saya yang di undang itu adalah Gapoktan Hut SBB, sebab dari hasil reses DPRD Lamandau ada ditemukan permasalahan di dalam internal Gapoktan Hut SBB.
Bukan Saya tidak menghargai dari kubu kelompok tani lain, tetap kita tampung, namun yang saya pertanyakan kapasitas Maharani Hairul itu sebagai apa dan dari mana, pertanyaan dia itu menjebak saya, kalau mereka minta difasilitasi untuk RDP oleh kami maka surati kami, dan kami akan fasilitasi,” ucap Herianto.
Saat disinggung awak media terkait ketidak hadiran Gapoktan Hut SBB dan pihak PT Gemareksa Mekarsari sebagai operator, ketua DPRD Lamandau menegaskan atas ketidak hadiran pihak Gapoktan Hut SBB dan PT Gemareksa Mekarsari hari ini, tadi saya sudah sampaikan di forum rapat akan menjadwalkan ulang kembali,” pungkasnya. (IB)