LAMANDAU, 25/1/2021 (Dayak News) – Penyebaran covid 19 sampai saat ini masih terus berlangsung di wialayah Kabupaten Lamandau, guna memutus penyebarannya Polres Lamandau, jajaran Polda Kateng menggelar Ops Yustisi di Kota Nanga Bulik.
Kegiatan Operasi yustisi dilaksanakan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dan Peraturan Bupati Lamandau No 73 tahun 2020 Tentang Penerapan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019.
Ops yustisi hari ini di dilaksanakan oleh anggota polres Lamandau yang tergabung dalam UKL IV dan anggota Sat Pol PP dengan sasaran pengguna Jalan dan masyarakat yang berkumpul di bundaran Bundaran Rusa.
Ka UKL IV AKP Dartono, menerangkan Selain melaksanakan ops Yustisi juga melaksanakan himbauan dan mengingatkan kepada masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan, masyarakat tetap diwajibkan memakai masker, mencuci tangan dengan sabun menggunakan air yang mengalir atau dengan hand sanitaizer, tidak berjabat tangan, menjaga jarak, serta menjauhi kerumunan.
“kami temukan 5 pelanggar protokol Kesehatan tidak menggunakan masker, selanjutnya kepada pelanggar di berikan sanksi kerja sosil berupa menyapu dan memunguti sampah di area bundaran rusa,” jelas AKP Dartono.
Dalam kegiatan ops Yustisi tersebut juga melakukan pembubaran kerumunan terhadap pengunjung Bundaran rusa yaitu para pemuda yang berkumpul dengan jumlah 13 orang untuk menghindari penyebaran Covid 19.
“Guna memutus mata rantai penyebaran covid 19 yang ada di Kabupaten Lamandau, pihak Polres Lamandau melaksanakan Ops Yustisi sebanyak 3 kali sehari, yaitu pagi, siang dan malam,” Tegas AKP Dartono. (pr/sol)