LAKUKAN PENUSUKAN, PEMUDA LAMANDAU DITANGKAP POLISI

oleh -
oleh
LAKUKAN PENUSUKAN, PEMUDA LAMANDAU DITANGKAP POLISI 1

Nanga Bulik, 2/3/2020 (Dayak News). Yerobeam (46) mungkin tak menyangka bakal merasakan sakit ditusuk oleh rekan kerjanya sendiri, Marselus (23) saat niat hatinya hanya ingin melerai percekcokan sesama rekan kerjanya di mess PT Kapuas Maju Jaya, Pada Jumat (28/2/2020) dinihari.

Kejadian penusukan yang dialami Yerobeam Pada Dinihari itu harus membuat pelaku utamanya Marselus (23) mendekam di Balik Jeruji Sel Tahanan Polsek Kapuas Tengah untuk mempertanggung Jawabkan Perbuatannya.

Kapolsek Kapuas Tengah, IPTU Catur Winarno membenarkan telah mengamankan dan menangkap Seorang warga Desa Tamiang Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau bernama Marselus yang sekarang tinggal dan bekerja di mess estate waterfull PT. Kapuas Maju Jaya Kecamatan Pasak Talawang Kabupaten Kapuas, Sabtu (29/02) Siang.

Menurut Kapolsek, Peristiwa Penganiayaan terhadap Korban Yerobeum ini terjadi setelah Pelaku Marselus cekcok dan ribut di Mess Estate Waterfull PT. Kapuas Maju Jaya dengan Saksi Dexi yang tak diketahui apa hal yang membuat pelaku dan Saksi Dexi Tersebut cekcok.

Melihat hal tersebut, Yerobeum yang merasa lebih tua langsung keluar dari dalam Mess dan melerai Pelaku dan Saksi, namun itikad baik korban malah dibalas tusukan oleh pelaku yang diduga sedang dalam pengaruh alkohol.

“Yerobeum yang saat itu terluka akibat tusukan benda tajam yang dibawa pelaku langsung meminta tolong tetangga sekitar Mess dan langsung dibawa ke RSUD Kabupaten Gunung Mas,” ungkap Kapolsek.

Kini Pelaku Telah diamakan Kepolisian dari Polsek Kapuas Tengah dengan barang bukti berupa 1 Buah Keris yang digunakan Pelaku untuk menusuk Korban, Pelaku akan dibidik dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (AJN/BBU).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.