PANPILKADES BERIKAN WAKTU 9 HARI PENDAFTARAN CALON KADES

oleh -
oleh
PANPILKADES BERIKAN WAKTU 9 HARI PENDAFTARAN CALON KADES 1

Nanga Bulik, 13/6/19 (Dayak News). Pada tahun 2019 ini Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, akan segera menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak untuk gelombang yang ketiga tepatnya pada tanggal 2 Oktober 2019 mendatang, dari 27 desa 8 Kecamatan, Panitia Pemilihan Kepala Desa (Panpilkades) akan memberikan waktu selama 9 hari lagi bagi para calon Kepala Desa (Kades) yang ingin mendaftar. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lamandau, Drs. Muriadi, mengatakan bahwa, bagi para Kades yang masih akan tetapi masa jabatannya akan berakhir dan ikut untuk proses pencalonan lagi. Tentunya harus ijin cuti dari jabatannya saat ini, sehingga nantinya akan ditunjuk Penjabat (Pj) Kades baru.”Nantinya setelah secara resmi telah ditetapkan sebagai calon Kades, maka Kades yang masih aktif ini harus mengundurkan diri. Pada prinsipnya Pilkades ini tidak boleh mengurangi masa jabatannya, dan pendaftaran calon Kades hanya kami beri waktu 9 hari yang akan dimulai tanggal 10 sampai dengan 18 Juni 2019,” kata Muriadi, di Nanga Bulik, Kamis (13/6/19).Ditambahkannya, setiap desa maksimal hanya boleh ada 5 calon Kades, jika nantinya pendaftar lebih dari 5 calon, maka akan dilakukan tes penyaringan, 5 orang calon Kades yang lolos penyaringan selanjutnya akan ditetapkan sebagai calon Kades. Dan penetapan calon Kades yang ikut dalam Pilkades serentak tahun 2019 ini akan dilaksanakan pada tanggal 6 September 2019 mendatang.”Dalam pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2019 ini dianggarkan dari dana APBD. Anggaran tersebut diperuntukkan dalam segala tahapan Pilkades, seluruh proses tahapan, pelaksanaan hingga pelantikan diperkirakan membutuhkan waktu selama 74 hari, sampai dengan pelaksanaan pelantikan Kades terpilih akan dilakukan paling lambat sekitar tanggal 10 Desember 2019 mendatang,” jelasnya.Dalam tahapan Pilkades yang sedang berjalan pada saat ini adalan tahap pendaftaran calon Kades. Panpilkades juga sudah melakukan sosialisasi kepada seluruh Camat, Kapolsek, Danramil, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).”Dalam pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2019 ini akan diikuti 27 desa yang tersebar pada 8 kecamatan yang ada di Kabupaten Lamandau ini, pada tanggal 2 Oktober 2019 mendatang. Apabila tahapan pengumuman dan pendaftaran bakal calon Kades sudah berakhir, selanjutnya akan dilakukan tahapan penelitian berkas, penetapan, dan pengumuman nama calon Kades yang sudah dijadwalkan,” demikian Muriadi. (Dayak News/Fuad/BBU)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.