PENDISIPLINAN PROTOKOL KESEHATAN, 9 WARGA DIBERIKAN TEGURAN

oleh -
PENDISIPLINAN PROTOKOL KESEHATAN, 9 WARGA DIBERIKAN TEGURAN 1

Nanga Bulik, 9/1/2021 (Dayak News) – Pendisiplinan Protokol kesehatan Covid 19 dan Sosialisasi Peraturan Bupati Lamandau Nomor 73 tahun 2020 Tentang penerapan disiplin dan Gakkum Prokes dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus serta pembagian masker dilakukan Personel UKL IV Polres Lamandau, jajaran Polda Kalteng bertempat di Pasar Induk Nanga Bulik.

Dalam kegiatan yang dipimpin oleh Kasat Binmas Polres Lamandau AKP Dartono Selaku Ka UKL Regu IV dan didampingi Padal UKL Regu IV Ipda Dandi bertujuan mendisiplinkan masyarakat agar sesuai Protokol kesehatan Covid 19.

“Penerapan disiplin dan Gakkum Prokes dilakukan dengan sasaran Area Pertokoan Pasar Induk Lamandau, Toko Emas A Saekul Hadi, Sepanjang Jl. Cempaka Nanga Bulik, Toko Elektronik Tanah Sur, Toko Perlengkapan ATK Mitra Lamandau, Toko Penjahit Surya, Toko Mahodeng Cell, Toko Baju Anisa, Rohim Ponsel, Pertokoan sepanjang Jl. J.C. Rangkap,” ungkap AKP Dartono mewakili mewakili Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo, SIK, MH.

Dijelaskannya, pada kegiatan kali ini pihaknya memberikan Peneguran kepada masyarakat yang tidak menggunakan Masker dengan benar sebanyak sembilan orang.

“alhamdulillah kegiatan yang kita lakukan hari ini, semuanya berjalan lancar, aman serta terkendali, Dan mudah-mudahan kegiatan ini dapat memberi efek positif kepada warga sehingga tingkat kesadaran dalam mematuhi Protokol Kesehatan bisa maksimal sehingga angka penyebaran covid-19 khususnya di Kabupate Lamandu dapat diatasi” harapnya. (pr/sol)

BACA JUGA :  POLSEK LAMANDAU AJAK WARGA PATUHI PROTOKOL KESEHATAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.