PENGUSAHA KEBUN SAWIT WAJIB SEDIAKAN 20 PERSEN LAHAN PLASMA

oleh -
oleh
PENGUSAHA KEBUN SAWIT WAJIB SEDIAKAN 20 PERSEN LAHAN PLASMA 1

Nanga Bulik – Dayak News. Salah satu peraturan pemerintah yang memuat kewajiban pengusaha perkebunan untuk menyediakan lahan sebesar 20 persen untuk kebun plasma petani. DPRD Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, mendorong pemerintah daerah setempat untuk segera memberdayakan para pengusaha perkebunan kelapa sawit untuk melaksanakan aturan tersebut agar memacu produksi kebun.

“Dalam Permentan nomor 26 tahun 2007, kecuali yang izinnya di bawah 2007, perusahaan perkebunan yang memiliki izin usaha perkebunan wajib untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan perusahaan perkebunan tersebut,” kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Lamandau, Ibrani Tito, di Nanga Bulik, Selasa (12/2/19).

Politisi dari PDI Perjuangan tersebut menilai, kewajiban ini dapat meningkatkan produktivitas perusahaan. Bahkan sebaliknya pengusaha juga akan diuntungkan karena dapat mengejar produksi dengan memanfaatkan pihak ketiga. Tentunya kondisi ini akan memberikan kesempatan bagi mereka perkebunan rakyat secara otomatis akan dapat berkembang dengan baik.

“Meskipun hal ini bukanlah perkara yang sulit untuk menyiapkan kebun plasma rakyat. Semua industri harus sanggup menjalin kemitraan dengan petani. Karena itu, PP Perkebunan yang menjadi turunan UU Perkebunan nanti yang mewajibkan pengusaha untuk menyisihkan lahan untuk petani plasma sebesar 20 persen,” tegasnya.

Selain itu juga, pihak pengusaha perkebunan kelapa sawit turut mempersiapkan tekhnologi dan infrastruktur yang memudahkan petani plasma. Sehingga produksi petani plasma juga sebaik dengan kualitas pabrik. Apalagi pada saat ini tidak sedikit tanaman tua yang sudah memasuki waktu untuk reflanting atau penanaman kembali.

“Ketidakpatuhan pihak perusahaan kelapa sawit dan adanya toleransi pemerintah daerah telah menimbulkan banyak permasalahan, terutama mengenai sengketa lahan dengan masyarakat sekitar kebun. Untuk itu Pemerintah daerah harus tegas, agar masyarakat tidak menjadi korban dan dirugikan akibat sengketa lahan tersebut,” demikian Ibrani Tito. (Dayak News/Fuad/BBU)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.