PERSONIL POLSEK DELANG SOSIALISASIKAN SABER PUNGLI DI PUSKESMAS KUDANGAN

oleh -

LAMANDAU, 29/1/2021 (Dayak News) – Personil Polsek Delang, Polres Lamandau, Polda Kalteng melakukan sosialisasi saber pungli, di Puskesmas Delang, Kabupaten Lamandau.

Giat Sosialisasi di lakukan oleh 2 orang personil Polsek Delang Brigpol Irwan Novrianto dan Briptu Abdi Rumana B Kepada pihak kepala Puskesmas pegawai dan staf Puskesmas Delang.

Dalam sosialisasi yang di sampaikan kepada pihak Puskesmas Delang dalam memungut tarif jasa Kesehatan agar tidak melebihi jumlah yang sudah ditetapkan oleh Pemda Kabupaten Lamandau, dan tidak melakukan tindakan yang merugikan masyarakat sehubungan dengan biaya pengurusan surat menyurat Karena jika terbukti melakukan penyimpangan dapat terjerat perkara pidana.

Kapolsek Delang Iptu Edy Jaka P. S.E. menyampaikan, Kegiatan tersebut sebagai bentuk pencegahan, pemberantasan pungutan liar (pungli) yang di atur dalam Peraturan Presiden No.87 tahun 2016 dan memberikan himbauan tentang pelayanan publik dalam UU No.25 tahun 2009.

“Di minta kepada pihak Puskesmas agar dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat benar benar sesuai aturan yang berlaku dan menghindari praktek Pungli,” tegas Iptu Edy Jaka.

Adapun peraturan yang mengatur tentang perbuatan pungli adalah Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (pr/sol)

BACA JUGA :  SEORANG PRIA DI AMANKAN POLRES LAMANDAU ATAS DUGAAN PERBUATAN ASUSILA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.