POLRES LAMANDAU BERIKAN SANKSI BAGI MASYARAKAT PELANGGAR PROKES

oleh -
POLRES LAMANDAU BERIKAN SANKSI BAGI MASYARAKAT PELANGGAR PROKES 1

Nanga Bulik, 19/1/2021 (Dayak News) – Dalam mendukung upaya perintah memutus penyebaran covid 19, Polres Lamandau, jajaran Polda Kalteng, melaksanakan Ops Yustisi tetang Penerapan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019, di jalan trans Kalimantan Simpang Mes Desa.

Ops Yustisi di pimpin langsung oleh Ka UKL IV AKP Dartono dan di damping Padal Ipda Dandi Herwanto bersama – sama anggota Polres Lamandau melaksanakan ops Yustisi dengan sasaran para pengguna jalan.

Ka UKL IV AKP Dartono menyampaikan dalam operasi yustisi yang di lakukan Personil UKL IV di simpang jalan trans Kalimantan simpang mess desa menjaring 3 (tiga) orang pelanggar prokol Kesehatan, yaitu pelanggar tidak menggunakan masker.

“pelanggar protokol kesehatan di berikan sanksi kerja sosisal menyapu pinggir jalan, tindakan tersebut sebagai upaya memberikan edukasi kepada pelaku dan masyarakat Kabupaten Lamandau,” ungkapnya.

Masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan maker dan terjaring operasi yustisi setelah di berikan sanksi kerja sosial selanjutnya di berikan masker secara gratis khususnya bagi masyarakat di sekitar Jl. Trans Kalimatan Simpang Mess Desa, agar selalu menerapkan Protokol Kesehatan saat beraktivitas di luar rumah guna meminimalisir penyebaran Covid-19.

“Ops Yustisi ini terus di lakukan oleh jajaran Polres Lamandau sampai masyarakat tumbuh kesadaran mematuhi Protokol kesehatan, pungkasnya.

Dikatakan AKP Dartono, Personil Polres Lamandau yang tergabung dalam UKL IV melaksanakan Ops Yustisi Peraturan Bupati Lamandau No 73 tahun 2020 Tentang Penerapan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019, sebagai bukti bahwa pemerintah Kabupaten Lamandau serius dalam mencegah dan memutus mata rantai penyebaran covid 19.

“Dalam Peraturan Bupati Lamandau No 73 tahun 2020 ini diatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan yaitu masyarakat yang keluar rumah tidak menggunakan masker di berikan sanksi kerja sosial atau denda administrasi Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah),” jelasnya.

Lanjutnya, Setiap orang yang melangggar protokol Kesehatan di tempat / fasilitas umum berupa tempat wisata, fasilitas pelayanan Kesehatan, area public di kenakan sanksi yang lebih berat yaitu teguran tertulis dan denda administrasi Rp.1.000.000,- serta rekomendasi pencabutan ijin operasional, demikian juga bagi pemilik usaha apabila melanggar prokes akan di kenakan sanksi serupa denda Rp. 1.000.000,- dan pencabutan ijin. (pr/sol)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.