POLRES LAMANDAU LAKSANAKAN OPS YUSTISI, TUMBUHKAN KESADARAN MASYARAKAT

oleh -
POLRES LAMANDAU LAKSANAKAN OPS YUSTISI, TUMBUHKAN KESADARAN MASYARAKAT 1

LAMANDAU, 15/1/2021 (Dayak News) – Penyebaran covid 19 sampai saat ini masih terus berlangsung di wialayah Kabupaten Lamandau, guna mengingatkan masyarakat Polres Lamandau, Polda Kateng yang tergabung dalam UKL V menggelar Ops Yustisi di Kelurahan Nanga Bulik.

Operasi yustisi ini mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dan Peraturan Bupati Lamandau No 73 tahun 2020 Tentang Penerapan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019.

Ops yustisi dilaksanakan di Pasar Saik Trans Lokal, Pasar Saik Nanga Bulik dan tempat tempat keramaian di Nanga Bulik, dalam kegiatan tersebut di temukan 2 pelanggar protokol Kesehatan tidak menggunkan masker, selanjutnya kepada pelanggar di berikan sanksi kerja sosil berupa menyapu dan membersihkan lingkungan pasar.

Kapolres Lamandau, AKBP. Arif Budi Purnomo S.I.K., M.H. melalui Padal UKL V Iptu. Karno, menerangkan Selain melaksanakan ops Yustisi juga melaksanakan himbauan dan mengingatkan kepada masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan, masyarakat tetap diwajibkan memakai masker, mencuci tangan dengan sabun menggunakan air yang mengalir atau dengan hand sanitaizer, tidak berjabat tangan, menjaga jarak, serta menjauhi kerumunan.

Peraturan Bupati Lamandau No 73 tahun 2020 Tentang Penerapan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019 memberikan sanksi yang tegas terhadap pelanggar protokol Kesehatan, baik kepada perorangan maupun pemilik usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

Kami dari pihak Kepolisian dan instansi terkait tidak akan segan segan menerapkan sanksi yang ada dalam Peraturan Bupati Lamandau No 73 tahun 2020 bagi Pelanggar, di harapkan bagi warga masyarakat mematuhi peraturan protokol Kesehatan tersebut. Tegas Iptu Karno (pr/sol)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.