Nanga Bulik,26/4/19 (Dayak News). Polres Lamandau, Kalimantan Tengah, memusnahkan Barang Bukti (Barbuk) narkoba hasil pengungkapan pada maret 2019 yang lalu, Satresnarkoba Polres Lamandau memusnahkan barbuk berupa 239.92 gram sabu dan 10 butir pil exstasi.
Kapolres Lamandau, AKBP. Andiyatna melalui Kasat Narkoba, I Made Rudia mengatakan bahwa, Barang Bukti (Barbuk) sabu dan pil exstasi tersebut merupakan hasil penyitaan daripada 4 tersangka yang telah terbukti memiliki dan menyimpan barang haram tersebut. Keempat tersangka itu yakni Iking (43 tahun) seorang bandar narkoba yang berasal dari Kabupaten Kapuas, Muhammad Fauzan (33 tahun) yang berasal dari Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan yang berperan sebagai perantara yang sekaligus juga berperan sebagai sopir, Fauzi Ismid (45 tahun) dan Sumiati (35 tahun).
“Barbuk tersebut hari ini akan kita musnahkan, hasil dari penangkapan terhadap keempat tersangka yang telah kita tangkap pada bulan maret 2019 yang lalu,” kata I Made Rudia, di Nanga Bulik, kemarin.
Sebelum dilakukan pemusnahan, satreserse narkoba terlebih dahulu memeriksa keaslian barbuk secara langsung dan disaksiksan oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Lamandau yang diwakili asisten 3, Albert Jackat, Dinas Kesehatan Lamandau, Kesbanglinmas, Satpol PP, Pengadilan negeri, Kejari, Wakapolres, dan awak media.
“Barang haram tersebut sudah kita lakukan penelitian pada Lab di balai Pom kota Palangka Raya, dan hasilnya ternyata benar mengandung zat metavitamin,” jelasnya.
Kemudian, barbuk tersebut dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam panci yang berisi air mendidih. Setelah itu, air bekas pemusnahan barbuk tersebut dibuang ke dalam septic tank.
“Pemusnahan ini menjadi Bukti bahwa kami tidak menyelewengkan barang bukti. Barang bukti ini kami simpan di brangkas, dan saat ini proses hukum terhadap 4 tersangka tersebut masih terus berjalan untuk menetapkan kepastian hukumnya,” pungkasnya. (Dayak News/Fuad/BBU)
“Barbuk tersebut hari ini akan kita musnahkan, hasil dari penangkapan terhadap keempat tersangka yang telah kita tangkap pada bulan maret 2019 yang lalu,” kata I Made Rudia, di Nanga Bulik, kemarin.
Sebelum dilakukan pemusnahan, satreserse narkoba terlebih dahulu memeriksa keaslian barbuk secara langsung dan disaksiksan oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Lamandau yang diwakili asisten 3, Albert Jackat, Dinas Kesehatan Lamandau, Kesbanglinmas, Satpol PP, Pengadilan negeri, Kejari, Wakapolres, dan awak media.
“Barang haram tersebut sudah kita lakukan penelitian pada Lab di balai Pom kota Palangka Raya, dan hasilnya ternyata benar mengandung zat metavitamin,” jelasnya.
Kemudian, barbuk tersebut dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam panci yang berisi air mendidih. Setelah itu, air bekas pemusnahan barbuk tersebut dibuang ke dalam septic tank.
“Pemusnahan ini menjadi Bukti bahwa kami tidak menyelewengkan barang bukti. Barang bukti ini kami simpan di brangkas, dan saat ini proses hukum terhadap 4 tersangka tersebut masih terus berjalan untuk menetapkan kepastian hukumnya,” pungkasnya. (Dayak News/Fuad/BBU)