Nanga Bulik – Dayak News. Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan melakukan proses perceraian harus mendapatkan ijin dari pimpinan dalam hal ini bupati bagi yang menggugat. Hal ini seperti yang telah dijelaskan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, Marinus Apau diruang kerjanya, kemarin.
“Proses perceraian bagi para ASN sangatlah panjang dan rumit. Seperti yang telah dialami oleh salah seorang guru yang bertugas di SDN Bina Desa, Desa Penopa, Kecamatan Lamandau berinisal TRS (32 tahun) yang pernah datang kepada kami untuk mengurus ijin perceraiannya, namun kami arahkan untuk melengkapi syaratnya terlebih dahulu,” kata Marinus Apau, di Nanga Bulik.
Ditambahkannya, sebelum kepala daerah dalam hal ini bupati, memberikan izin, ada sejumlah proses yang harus dilalui oleh ASN tersebut, yang melakukan pengajuan perkara gugatan perceraian. Proses tersebut harus dimulai dari bawah, yakni atasan langsung untuk mendapatkan nasihat. Jika masih ngotot, proses tersebut diteruskan kepada instansinya.
“Kepala dinas juga harus memberikan nasihat dan berusaha untuk melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak yang sedang berseteru, apabila nasihat kepala dinas belum bisa mendamaikan, maka BKPSDM akan membuat kajian untuk di teruskan kepada bupati. Kami menghimpun data dan persyaratan yang menjadi pertimbangan bupati untuk memberikan izin untuk proses perceraian yg diputuskan melalui Pengadilan,” jelasnya.
Selain itu juga, bagi ASN yang mengajukan gugatan atau permohonan perceraian ke Pengadilan Agama, maka yang bersangkutan diharuskan memperoleh surat izin cerai terlebih dahulu dari atasan dalam hal ini Bupati, setelah memenuhi semua persyaratan. Ketentuan ini telah diatur dan sesuai dengan PP Nomor 45 Tahun 1990.
Untuk mendapatkan surat izin cerai dari atasan harus mengajukan permohonan izin cerai secara tertulis kepada pejabat yang berwenang dengan mencantumkan alasan perceraian dengan lengkap, mulai dari keterangan RT, RW dan kepala desa, dimana yang bersangkutan bekerja.
“Pada dasarnya perceraian bagi ASN adalah hal yang tidak terpuji yakni cacatnya martabat ASN sebagai suri tauladan bagi masyarakat, makanya walaupun diizinkan melalui pertimbangan yang sangat hati-hati. Namun demikian cerai juga merupakan hak asasi warganegara termasuk ASN, sepanjang hal tersebut diatur oleh agama dan negara,” demikian Marinus Apau. (Dayak News/Fuad/BBU).
Ditambahkannya, sebelum kepala daerah dalam hal ini bupati, memberikan izin, ada sejumlah proses yang harus dilalui oleh ASN tersebut, yang melakukan pengajuan perkara gugatan perceraian. Proses tersebut harus dimulai dari bawah, yakni atasan langsung untuk mendapatkan nasihat. Jika masih ngotot, proses tersebut diteruskan kepada instansinya.
“Kepala dinas juga harus memberikan nasihat dan berusaha untuk melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak yang sedang berseteru, apabila nasihat kepala dinas belum bisa mendamaikan, maka BKPSDM akan membuat kajian untuk di teruskan kepada bupati. Kami menghimpun data dan persyaratan yang menjadi pertimbangan bupati untuk memberikan izin untuk proses perceraian yg diputuskan melalui Pengadilan,” jelasnya.
Selain itu juga, bagi ASN yang mengajukan gugatan atau permohonan perceraian ke Pengadilan Agama, maka yang bersangkutan diharuskan memperoleh surat izin cerai terlebih dahulu dari atasan dalam hal ini Bupati, setelah memenuhi semua persyaratan. Ketentuan ini telah diatur dan sesuai dengan PP Nomor 45 Tahun 1990.
Untuk mendapatkan surat izin cerai dari atasan harus mengajukan permohonan izin cerai secara tertulis kepada pejabat yang berwenang dengan mencantumkan alasan perceraian dengan lengkap, mulai dari keterangan RT, RW dan kepala desa, dimana yang bersangkutan bekerja.
“Pada dasarnya perceraian bagi ASN adalah hal yang tidak terpuji yakni cacatnya martabat ASN sebagai suri tauladan bagi masyarakat, makanya walaupun diizinkan melalui pertimbangan yang sangat hati-hati. Namun demikian cerai juga merupakan hak asasi warganegara termasuk ASN, sepanjang hal tersebut diatur oleh agama dan negara,” demikian Marinus Apau. (Dayak News/Fuad/BBU).