Nanga Bulik, 19/1/2021 (Dayak News) – Dengan semangat pantang menyerah guna menjaga dan mewujudkan masyarakat hidup sehat dan terhindar dari penyebaran covid 19, Polres Lamandau, jajaran Polda Kalteng, melaksanakan Ops Yustisi tetang Penerapan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019, di Kota Nanga Bulik.
Anggota Polres Lamandau sebanyak 10 orang Personil yang tergabung dalam UKL III dan 5 orang anggota sat Pol PP melaksanakan Ops Yustisi Peraturan Bupati Lamandau No 73 tahun 2020 Tentang Penerapan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019, kegiatan dilaksanakan di Toko Almuna, Toko Jam Samudera Baru, Borneo Supermarket, Yuni Cell, Warung Nasi goreng sebelah Bank BNI, Toko Phonsel 87, Kios Al – Amin, Roti Bakar Khas Bandung, Depo Air Minum Rizky, Alibaba Phone, Toko Jam Azmi dan Bundaran Rusa.
Dalam Peraturan Bupati Lamandau No 73 tahun 2020 ini diatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan yaitu masyarakat yang keluar rumah tidak menggunakana msker di berikan sanksi kerja sosial atau denda administrasi Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Setiap orang yang melangggar protokol Kesehatan di tempat / fasilitas umum berupa tempat wisata, fasilitas pelayanan Kesehatan, area public di kenakan sanksi yang lebih berat yaitu teguran tertulis dan denda administrasi Rp.1.000.000,- serta rekomendasi pencabutan ijin operasional, demikian juga bagi pemilik usaha apabila melanggar prokes akan di kenakan sanksi serupa denda Rp. 1.000.000,- dan pencabutan ijin.
Padal UKL III Ipda Abribada Bahri, S.H. menyampaikan dalam operasi yustisi yang di lakukan Personil UKL III DAN Sat Pol PP tersebut menemukan 6 orang melanggar protokol Kesehatan yaitu masyarakat tidak menggunakan masker, terhadap pelanggar protokol Kesehatan tersebut di berikan sanksi kerja sosial yaitu menyapu lingkungan dan memungut sampah, tindakan tersebut sebagai upaya mengingatkan kepada pelaku supaya di siplin menggunakan masker juga sebagai contoh kepada masyarakat yang lain agar selalu mematuhi protokol Kesehatan.
“Dalam kesempatan tersebut di himbau kepada pemilik tempat usaha / karyawannya agar di siplin menggunakan maker, jika melaggar protokol kesehatan tidak menggunakan masker akan di berikan sanksi yang lebih berat sampai dengan pencabutan ijin usaha.
“ Dengan adanya Ops Yustisi ini tujuannya dapat menyadarkan masyarakat dan mengajak kepada masyarakat agar mematuhi protokol Kesehatan guna pencegahan penyebaran covid 19 di Kabupaten Lamandau, tuturnya. (pr/sol)