SANKSI TEGAS DI BERIKAN POLRES LAMANDAU KEPADA PELANGGAR PROKES

oleh -
SANKSI TEGAS DI BERIKAN POLRES LAMANDAU KEPADA PELANGGAR PROKES 1

LAMANDAU, 20/1/2021 (Dayak News) – Penyebaran covid 19 sampai saat ini masih terus berlangsung di wialayah Kabupaten Lamandau, guna memutus penyebarannya Polres Lamandau, jajaran Polda Kateng menggelar Ops Yustisi di Kelurahan Nanga Bulik.

Kegiatan Operasi yustisi dilaksanakan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dan Peraturan Bupati Lamandau No 73 tahun 2020 Tentang Penerapan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019.

Ops yustisi hari ini di dilaksanakan oleh anggota polres Lamandau yang tergabung dalam UKL V dengan sasaran Minimarket Al- Muna, Losmen Mama Mia, Bank BNI, Bank BRI dan Toko Hari Jaya, dalam kegiatan tersebut di temukan 2 pelanggar protokol Kesehatan tidak menggunkan masker, selanjutnya kepada pelanggar di berikan sanksi kerja sosil berupa menyapu di jalan Batu batanggui.

Iptu Karno menerangkan, Selain melaksanakan ops Yustisi juga melaksanakan himbauan dan mengingatkan kepada masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan, masyarakat tetap diwajibkan memakai masker, mencuci tangan dengan sabun menggunakan air yang mengalir atau dengan hand sanitaizer, tidak berjabat tangan, menjaga jarak, serta menjauhi kerumunan.

“Kami dari pihak Kepolisian dan instansi terkait tidak akan segan segan menerapkan sanksi yang ada dalam Peraturan Bupati Lamandau No 73 tahun 2020 bagi Pelanggar, di harapkan bagi warga masyarakat dan pemilik usaha mematuhi peraturan protokol Kesehatan tersebut,” Tegas Iptu Karno.

Dijelaskannya, Peraturan Bupati Lamandau No 73 tahun 2020 Tentang Penerapan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019 memberikan sanksi yang tegas terhadap pelanggar protokol Kesehatan, baik kepada perorangan maupun pemilik usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan. (pr/sol)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.