Unjuk Rasa Masyarakat Adat Laman Kinipan: Berikan Pengakuan, Jangan Acak-Acak Wilayah Adat Kami!

oleh -
oleh
Unjuk Rasa Masyarakat Adat Laman Kinipan: Berikan Pengakuan, Jangan Acak-Acak Wilayah Adat Kami! 1

Lamandau (Dayak News) – Masalah Kinipan yang mengemuka sejak upaya paksa penangkapan Effendi Buhing yang menjadi viral pada Agustus 2020 belum selesai. Penyelesaian sengketa lahan yang dijadikan kebun sawit PT SML belum berujung final. Perusahaan memang tidak melanjutkan aktivitas pembukaan lahan, tapi kepastian pengakuan lahan dan wilayah Kinipan belum diperoleh.

Berikut siaran pers Masyarakat Adat Laman Kinipan bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kabupaten Lamandau yang diterima redaksi Dayak News, Selasa (19/9/2023).

Kinipan sudah dua kali mengajukan surat permohonan pengakuan wilayah adat, namun sampai saat ini Pemkab Lamandau selalu menyebut usulan itu tidak lengkap, tapi tidak memberikan pendampingan sesuai arahan Dirjen PSKL (Perhutanan Sosial dan Kemitraan Sosial). Bahkan, Laman Kinipan tetap terancam kehilangan wilayah adatnya, karena pernyataan bupati yang menentukan tata batas Kinipan, tidak sesuai dengan kesepakatan yang sudah dibuat Kinipan dengan beberapa laman (desa) lainnya. Di wilayah yang berpotensi hilang dari wilayah Kinipan inilah, saat ini sebagaian kebun PT Sawit Mandiri Lestari berdiri.

Dengan latar belakang itulah, Masyarakat Adat Laman Kinipan bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kabupaten Lamandau berunjuk rasa di Kantor Bupati Kabupaten Lamandau, Nangabulik, Kalimantan Tengah, Selasa 19 September 2023, pagi. Seratusan warga Kinipan, datang langsung dari kampung mereka yang berajark lebih dari 100 kilometer dari Nangabulik.

Unjuk Rasa Masyarakat Adat Laman Kinipan: Berikan Pengakuan, Jangan Acak-Acak Wilayah Adat Kami! 2

Spanduk utama unjuk rasa bertuliskan 5 Tahun Menjabat, Menyengsarakan Masyarakat Adat, dengan latar belakang gambar Bupati Lamandau, Hendra Lesmana. Alat unjuk rasa lainnya bertuliskan Pemda Lamandau Tidak Ada Niat Akui Masyarakat Hukum Adat Kinipan, juga ada tulisan Harusnya Pemerintah Daerah sebagai Fasilitator, Bukan Diktator, juga ada tulisan PT SML Rusak Huntan dan Tatanan Sosial.

Tampil berorasi dalam unjuk rasa ini, Willem Hengki, Kades Kinipan, yang pernah dikriminalisasi namun dibebaskan oleh pengadilan, tokoh adat sekaligus ketua Badan Perwakilan Desa (BPD), Ating, dan tokoh adat sekaligus ketua AMAN Lamandau, Effendi Buhing. Dalam orasinya Buhing menegaskan, jangan memaksa Kinipan menerima investasi. “Kinipan bisa hidup tanpa sawit perusahaan. Kami datang ke sini pun dengan modal sendiri. Kami bisa menyekolahkan anak-anak selama ini bukan karena sawit. Kami punya sawit. Tapi sawit kami pribadi!”

BACA JUGA :  TINGKATKAN KESADARAN BERLALU LINTAS, SATLANTAS POLRES LAMANDAU IMBAU PENGENDARA TAATI PROTOKOL KESEHATAN DAN ATURAN BERLALULINTAS

Effendi Buhing dan peserta aksi juga menyerukan agar pemimpin Kabupaten Lamandau ke depannya mendukung perjuangan masyarakat adat, dan mengakui wilayah adat di Lamandau. Jangan, sampai masyarakat adat di Lamandau menderita berkepanjangan gara-gara kepala daerahnya lebih membuka diri kepada investasi perusahaan dibanding memajukan daerahnya dengan mengakui masyarakat adat mengelola wilayah adatnya sendiri.

Masyarakat Kinipan kecewa karena tidak bisa bertemui bupati. Tawaran berdialog pun ditolak. Mereka hanya menyampaikan pernyataan dan tuntutan, kepada DR Meigo, Asisten II Setda Lamandau, yang mewakili bupati. Ada lima poin pernyataan:

  1. Agar Bupati Lamandau mencabut keputusan tentang batas Desa Kinipan, Kecamatan Batangkawa dengan Desa Suja dan Tapin Bini, Kecamatan lamandau karena ketiga desa tersebut sudah bersepakat sesuai batas alam;
  2. Penetapan tapal batas Desa Kinipan, Kecamatan Batang Kawa dan Desa Karang Taba Kecamatan Lamandau prosesnya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  3. Segera akui usulan pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Laman Kinipan;
  4. Mohon segera diverifikasi pencadangan Hutan Adat Laman Kinipan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
  5. Segera sahkan Perda Masyarakat Adat Kabupaten Lamandau;
  6. Evaluasi Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT Sawit mandiri Lestari yang masuk wilayah adat Laman Kinipan.

Sembilan tokoh adat Kinipan menandatangani pernyataan itu: Willem Hengki (Kepala Desa), Ating (Ketua BPD), Filemon (Mantir Adat), Berkat Arus (Ketua Komunitas), Effendi Buhing (Ketua AMAN Lamandau), Elyakin Pangkong (Tokoh Adat), Cici Rano (Tokoh Agama), Riswan (Tokoh Pemuda), dan Mahlon Hian (Tokoh Perempuan).

Narahubung: Effendi Buhing (0821 5776 7676)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.