Lamandau (Dayak News) – Penggarapan Lahan Hutan Produksi di dalam izin PT. Grace Putri Perdana seluas 600 HA yang dilakukan oleh seorang pengusaha berinisial AI di Desa Penopa, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah kini dilaporkan oleh perwakilan warga Desa Penopa ke Mabes Polri Jakarta.
Didampingi beberapa tokoh masyarakat, Fransiko, Fiterson dan Ibo mantap melangkahkan kaki menuju Mabes Polri untuk melaporkan pengarapan lahan HP yang dilakukan Pengusaha AI untuk perkebunan kelapa sawit secara pribadi.

“Kami bertiga dengan didampingi tokoh masyarakat hari ini senin 31 Juli 2023 menghadap Mabes Polri dalam rangkaian pelaporan tindakan perusakan hutan oleh AI dengan membuka lahan untuk perkebunan tanpa izin di lokasi PT. Grace Putri Perdana,” jelas Fiterson.
Surat pelaporan tindakan perusakan kawasan hutan ini juga ditembuskan ke Kantor Staf Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup RI, Kejaksaan Agung RI, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kalteng, Kejaksaan Tinggi Kalteng, Polda Kalteng, Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lamandau, Kejaksaan Negeri Lamandau dan Polres Lamadau.

“Ada 200 HA lahan yang telah ditanami kelapa sawit oleh AI sejak tahun 2012 dan masing-masing 200 HA baru digarap tahun 2021-2022. Total lahan yang telah digarap oleh AI 600 HA,” kata Fiterson.
Fiterson menyatakan, bahwa pelaporan ini ditujukan agar negara dan aparat penegak hukum dapat segera mengambil tindakan terhadap AI, karena selama ini AI seolah-olah sangat berkuasa dan kebal hukum.

Sementara itu dikonfirmasi melalui whatsapp, AI membenarkan mengarap lahan itu dan menurutnya banyak pihak lain juga yang mengarap dilahan tersebut.
“Lahan yang saya jadikan kebun sawit cuma 100 HA dan bukan hanya saya yang mengarap dilahan itu. Ada banyak pejabat di pemerintahan Kabupaten Lamandau yang juga mengarap di lahan tersebut, jadi kenapa hanya saya yang dilaporkan,” kata AI.
Selanjutnya setelah permasalahan ini dilaporkan ke Mabes Polri, Fiterson berharap adanya tindakan lebih lanjut dari aparat penegak hukum dan pemerintah agar pemanfaatan lahan dapat lebih diutamakan untuk kepentingan masyarakat desa, bukan untuk perorangan. (YPN/ADI)