KOMISI VII DPR RI DUKUNG PENERAPAN INDUSTRI HIJAU UNTUK DORONG DAYA SAING

oleh -
oleh
KOMISI VII DPR RI DUKUNG PENERAPAN INDUSTRI HIJAU UNTUK DORONG DAYA SAING 1
Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtarudin.

Jakarta (Dayak News) – Industri manufaktur global semakin berorientasi pada praktik berkelanjutan (sustainable practice).

Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtarudin menilai konsep sustainability (keberlanjutan) dalam berbagai aspek kehidupan saat ini tengah menjadi tren dunia.

Pasalnya, menurut Mukhtarudin praktik sustainability tersebut mengedepankan pemeliharaan lingkungan yang tentu untuk masa depan bumi yang lebih baik.

Untuk itu, Politisi Golkar Dapil Kalimantan Tengah ini mendukung penerapan industri hijau yang salah satu kebijakan sektor industri itu mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan.

“Sehingga pembangunan industri dapat selaras dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup dan tentu dapat memberi manfaat bagi masyarakat secara luas,” tandas Mukhtarudin Rabu, 17 Mei 2023.

Mukhtarudin pun mendorong semua pihak menjadi bagian dari transformasi menuju pembangunan industri berkelanjutan dengan mendukung penciptaan industri yang ramah lingkungan.

“Saya berharap penerapan industri hijau kedepannya semakin memiliki daya saing yang lebih tinggi,” pungkas Mukhtarudin.

Untuk diketahui, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menilai penerapan standar industri hijau akan dapat meningkatkan daya saing industri nasional terhadap negara-negara tujuan ekspor.

Agus mengatakan Kementerian Perindustrian menilai penerapan standar industri hijau menjadi jawaban akan kebutuhan tools untuk memenuhi regulasi negara tujuan ekspor tentang praktik berkelanjutan dan manajemen risiko komoditas, sehingga menjadi daya saing tersendiri bagi industri nasional.

“Sebagian negara tujuan ekspor telah mewajibkan persyaratan produk dan perusahaan, mulai dari eco label, kandungan material daur ulang, bebas bahan kimia tertentu, nilai emisi karbon suatu produk dan proses, pemenuhan standar hijau internasional lainnya, serta penggunaan teknologi digital,” imbuh Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita Selasa, (16/5/2023).

BACA JUGA :  PERIHAL PEMINDAHAN IKN UNTUK PEMERATAAN EKONOMI, FAISAL BASRI “ALASAN YANG KURANG PAS”

Di Indonesia, kebijakan industri hijau telah ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Di sisi lain, pemerintah juga telah melakukan berbagai upaya strategis, termasuk dalam menyiapkan sumber daya manusia (SDM) industri kompeten.

Dalam upaya mencetak SDM industri kompeten, Kemenperin telah memiliki sejumlah unit pendidikan vokasi industri, di antaranya sembilan SMK, 11 Politeknik, dan dua Akademi Komunitas yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.

Adapun salah satu kampus Kemenperin, yakni Politeknik APP Jakarta telah menjalin kerja sama dengan Southeast Asia Work Integrated Learning (SEAWIL) bersama Politeknik Seberang Perai (Malaysia), Politeknik Kota Kinabalu (Malaysia) dan Politeknik LP3I Medan (Indonesia).

“Salah satu fokus program ini adalah untuk membuka wawasan mahasiswa terhadap perkembangan industri terkini, termasuk industri hijau,” beber Agus Gumiwang Kartasasmita. (Ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.