KPU SIAPKAN PAPARAN PADA DIKLAT FISIP UMPR, WAWAN: KITA INGIN CALEG YANG TAAT ATURAN

oleh -
KPU SIAPKAN PAPARAN PADA DIKLAT FISIP UMPR, WAWAN: KITA INGIN CALEG YANG TAAT ATURAN 1
Komisioner KPU Kalteng Wawan Wiratmaja

Palangka Raya (Dayak News) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) siap membantu memberikan pembekalan bagi peserta Pendidikan dan Latihan (Diklat) Calon Legislatif (Caleg), 16 Oktober 2022 mendatang, di Perguruan Tinggi Muhammadiyah, Palangka Raya. Kegiatan ini digelar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Muhammadiyah Palangka Raya (UMPR).

Komisioner KPU Kalteng Wawan Wiratmaja yang akan tampil sebagai salah satu pemateri kegiatan, mengatakan, pihaknya menyambut baik digelarnya Diklat dan Pembekalan Caleg oleh institusi pendidikan ini. Sebab, di samping menjadi upaya penguatan kapasitas peserta Pemilu maupun masyarakat pemilih (masyarakat), juga bermanfaat dalam penguatan institusi negara, dalam hal ini lembaga legislatif.

“Tupoksi KPU hanya pada penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu). Kami tidak memiliki kewenangan untuk secara langsung memberikan pembekalan kepada Caleg. Itu wilayahnya partai politik (Parpol),” kata Wawan kepada Dayak News, Rabu (12/10/2022).

Kendati demikian, lanjutnya, KPU boleh ikut membantu upaya penguatan kapasitas Caleg dalam kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan lembaga independen, seperti Diklat yang dilaksanakan FISIP UMPR ini.

Dari KPU Kalteng, ujarnya, kisi-kisi materi yang  akan disampaikan pada Diklat nanti terutama menyangkut aturan-aturan bagi para Caleg pada Pemilu Legislatif (Pileg) tahun 2024 mendatang.

“Keinginan kita bersama, para Caleg ini taat pada aturan. Mulai dari aturan saat proses pendaftaran, masa sosialisasi dan kampanye, saat pelaksanaan Pemilu, hingga saat terpilih sampai dilantik sebagai anggota Dewan,” ujarnya.

Wawan menambahkan, hal yang penting diketahui para Caleg adalah syarat-syarat pendaftaran, hak-hak, serta kewajiban sepenjang tahapan Pileg berlangsung.

“Kita ingin kawan-kawan Caleg ini benar-benar siap dengan berbagai konsekuensi, baik saat proses (pendaftaran) maupun setelah ditetapkan menjadi Caleg. Mereka harus paham hal-hal yang bisa membatalkan pencalonannya. Misalnya rekam jejak masa lalu yang berkaitan dengan kasus hukum, ijasah palsu, dan lainnya,” ujar Wawan.

BACA JUGA :  PALANGKA RAYA IBUKOTA RI, AMANAH BUNG KARNO

Dia juga mengingatkan, para Caleg juga harus tahu sejak dini mengenai perbedaan ketentuan pada Pileg 2024 mendatang dibanding penyelenggaraan Pileg sebelumnya.

“Sudah menjadi ketentuan bersama dari Pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DPR bahwa masa kampanye nanti hanya 75 hari. Sebelumnya 250 hari. Nanti kami akan sampaikan apa yang boleh dan tidak sepanjang masa tersebut, juga bagaimana para Caleg bisa memanfaatkannya untuk mendulang suara dengan cara yang elegan,” tandasnya.

Selain komisioner KPU Provinsi Kalteng, Diklat Pembekalan Caleg ini juga akan menghadrikan pemateri Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Dr Ma’mun Murod al-Barbasy MSi, dan praktisi sosial HM Wahyudi F Dirun.

Terkait kegiatan ini, Dekan FISIP UMPR Irwani MAP melalui koordinator kegiatan Novianto Ekowibowo MAP, menerangkan, peserta yang diundang berasal dari seluruh partai politik masing-masing mengirimkan dua Caleg.

“Kita proyeksikan jumlah seluruhnya lebih 100 orang, ditambah perwakilan mahasiswa. Mahasiswa kita libatkan karena tidak menutup kemungkinan kelak di antara mereka juga ada yang berkeinginan tampil di kancah politik sebagai Caleg. Selain itu, bekal pemahaman ini akan bermanfaat bagi mereka saat ini untuk menjalankan peran sebagai kontrol kinerja wakil rakyat,” ujar Novianto.

Ketua Program Studi Administrasi Negara (ADNA) FISIP UMPR ini menambahkan, Diklat dan Pembekalan Caleg yang dilaksanakan 16 Oktober 2022 ini merupakan kegiatan gelombang pertama. Jika animo peserta tinggi, pada gelombang kedua dan berikutnya akan dibuka bagi peserta dari masyarakat umum atau tidak lagi dibatasi berdasarkan pengutusan partai politik.

Adapun tujuan kegiatan, ujar Novianto, untuk membekali Caleg yang bersiap berkompetisi pada Pileg 2024 mendatang.

“Lewat Diklat ini, FISIP UMPR ingin berpartisipasi membekali para caleg agar mampu menyusun visi misi yang sesuai dengan kebutuhan rakyat dan tantangan pembangunan masa kini, serta paham akan hak dan kewajibannya apabila kelak terpilih sebagai wakil rakyat,” sebutnya. (din)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.