2 RESIDIVIS CURANMOR KEMBALI MASUK BUI

oleh -
oleh
2 RESIDIVIS CURANMOR KEMBALI MASUK BUI 1

Puruk Cayu, 5/8/2020 (Dayak News). Mungkin benar kata orang. Jika sudah kebiasaan keluar masuk penjara, pasti akan terus mengulangi kesalahan yang sama.

Seperti dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial SDK (21) dan PR (21).Mereka ditangkap anggota buser Polsek Murung, Kabupaten Murung Raya (Mura) dijalan Ahmad Yani Puruk Cahu pada Selasa dinihari (4/8/2020) setelah dilakukan penyelidikan mendalam atas laporan masyarakat pada Kepolisian, bahwa dalam beberapa pekan banyak terjadi kehilangan sepeda motor.

Kapolres Mura, AKBP Dharmeswara Hadi Kuncoro melalui Kapolsek Murung IPDA Yulianto membenarkan, anggotanya telah menangkap dan mengamankan dua orang spesialis pencurian sepeda motor di kota Puruk Cahu.

“Betul mas, selasa dinihari kemarin anggota kita berhasil mengungkap laporan pidana pencurian kendaraan bermotor. Dua orang pelaku ini kambuhan dan baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) dua bulan lalu,” ungkap Kapolsek.

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa empat unit sepeda motor yang baru saja digasak pelaku dari berbagai wilayah disekitaran Kota Puruk Cahu. Kendaraan itu belum semoat dibongkar atau pun dijual serta alat bantu seperti kunci letter T.

Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku kambuhan ini mendekam di sel Mapolsek Murung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Dua curanmor ini kita kenakan pasal 363 KUHP ayat (1) ke 3e,4e dan 5e tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.” pungkas Yulianto. (AJN/BBU).

BACA JUGA :  Bripka Aven Satria Terus Ajak Warga Terapkan 6M

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.