Puruk Cahu, 25/01/2021 (Dayak News) – Bhabinkamtibmas Pospol Tanah Siang Selatan Polres Murung Raya (Mura) Polda Kalteng, gencar memberikan sosialisasi tentang kegiatan Saber pungli, salah satunya Bhabinkamtibmas Desa Tahujan Ontu Aipda Suhendro yang melaksanakan sosialisasi Perpres No. 87 Tahun 2016 tentang saber pungli kepada warga binaannya.
Sasaran dalam sosialisasi ini adalah warga setempat. Bhabinkamtibmas tersebut juga mendatangi para pemuda untuk memberikan penjelasan tentang kegiatan saber pungli, hindari hoax dan miras serta menjaga sitkamtibmas wilayah hukum Polpol Tanah Siang Selatan Polres Mura tetap kondusif.
Kapospol Tanah Siang Selatan Ipda Tagor mengatakan, kegiatan tersebut sebagai bentuk pencegahan, pemberantasan pungutan liar (pungli) salah satunya di wilayah hukum Pospol Tanah Siang Selatan. Aturan itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 dan memberikan himbauan tentang pelayanan publik dalam UU No 25 Tahun 2009.
“Kami berharap bisa terwujud pelayanan publik pada kementrian atau lembaga dan pemerintahan daerah yang terbebas dari pungutan liar, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui transparansi serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan wilayah hukum Pospol Tanah Siang Selatan terbebas dari pungli,” tutur Ipda Tagor. (pr/sol)