CEGAH PUNGLI, BRIPTU HUDA SOSIALISASI PERPRES NOMOR 87 TAHUN 2016

oleh -
CEGAH PUNGLI, BRIPTU HUDA SOSIALISASI PERPRES NOMOR 87 TAHUN 2016 1

Puruk Cahu, 25/01/2021 (Dayak News) – Bhabinkamtibmas Polsek Permata Intan Polres Murung Raya Polda Kalteng mensosialisasi Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli (Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar) kepada warga Kel. Permata Intan.

Pada kesempatan itu, Briptu Huda menyampaikan pengertian langkah-langkah memerangi pungli sebagaimana diatur dalam pasal 12 Pepres Nomor 87 tahun 2016 kepada masyarakat setempat agar lebih memahami pelaku pungli adalah tindak pidana.

“Potensi pungli yang dapat terjadi pada tempat pelayanan publik maupun di instansi-instansi Pemerintah,”ujarnya.

Dia menhimbau kepada masyarakat jika ada yang melakukan pungli entah itu dari Pemerintah Desa atau sekolah dan instasi terkait lainya agar segera dilaporkan kepada Bhabinkamtimas atau ke Polsek terdekat. (pr/sol)

BACA JUGA :  Brigpol Sujatmiko Berbagi Masker Secara Door To Door Ke Rumah Warga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.