POLSEK LAUNG TUHUP GENCAR SEBARKAN MAKLUMAT KAPOLRI TENTANG LARANGAN KEGIATAN DAN ATRIBUT FPI

oleh -
POLSEK LAUNG TUHUP GENCAR SEBARKAN MAKLUMAT KAPOLRI TENTANG LARANGAN KEGIATAN DAN ATRIBUT FPI 1

Puruk Cahu,15/01/2021 (Dayak News) – Personel Polsek Laung Tuhup jajaran Polres Murung Raya Polda Kalteng melaksanakan penyebaran Maklumat Kapolri Nomor: Mak/1/I/2021 tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI) tertanggal 1 Januari 2020.

Penyebaran maklumat dalam bentuk sosialisasi tersebut, dilakukan dengan cara membagikan dan menempel sebaran berisi Maklumat Kapolri di Kel. Muara Laung, Kec. Laung Tuhup, Kab. Murung Raya.

Kapolsek Laung Tuhup Ipda Ismail Lubis, S.H mengatakan, larangan tersebut dilakukan berdasarkan surat keputusan Nomor 220-4780/2020, Nomor M.HH 14.HH.05.05/2020, Nomor 690/2020, Nomor 264/2020, Nomor KB/3/2020 dan Nomor 320/2020.

“Dalam maklumat Kapolri ini meminta masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI,” kata Kapolsek.

Olehnya itu kata Kapolsek, masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan simbol dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Pada kesempatan itu Kapolsek mengimbau, masyarakat agar tidak terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI. (pr/sol)

BACA JUGA :  ANTISIPASI KARHUTLA SEJAK DINI, POLSEK PERMATA INTAN BERSAMA TIM GABUNGAN AJAK WARGA STOP KARHUTLA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.