POLSEK MURUNG SEBAR MAKLUMAT KAPOLRI SOAL LARANGAN PENGGUNAAN SIMBOL FPI DAN AKTIFITASNYA

oleh -
POLSEK MURUNG SEBAR MAKLUMAT KAPOLRI SOAL LARANGAN PENGGUNAAN SIMBOL FPI DAN AKTIFITASNYA 1

Puruk Cahu, 11/01/2021 (Dayak News) – Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Maklumat Kapolri berisi larangan penggunaan simbol Front Pembela Islam (FPI). Hal ini sesuai keputusan pemerintah, FPI sebagai ormas terlarang.

Polri pun memberi peringatan kepada masyarakat yang tidak mematuhi maklumat ini. Yakni Polri bakal menindak masyarakat yang tidak mematuhi maklumat Kapolri sesuai peraturan Undang-Undang yang berlaku itu.

Berdasarkan itu, Polsek Murung jajaran Polres Murung Raya Polda Kalteng melaksanakan pemasangan Maklumat Kapolri Nomor : Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Kapolsek Murung Ipda Yuliantho, S.AP mengatakan, pemasangan maklumat ini dipasang berdasarkan wilayah yang dianggap strategis. Diantaranya di Musala, fasilitas publik dan beberapa titik lain tempat umum lainnya.

“Warga diminta melapor ke aparat jika menemukan kegiatan atau atribut apapun atas nama FPI,” ujar Ipda Yuliantho.

Opda Yuliantho berharap masyarakat dapat mematuhi keputusan pemerintah juga maklumat Kapolri ini.

“Pemasangan Maklumat Kapolri agar masyarakat memahami keputusan pemerintah soal larangan itu,” tandasnya. (pr/sol)

BACA JUGA :  CAGAH COVID-19, KAPOLSEK SUMBER BARITO TERJUN LANGSUNG BAGIKAN MASKER KEPADA MASYARAKAT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.