SATRESKRIM POLRES MURUNG RAYA TANGKAP PELAKU PERSETUBUHAN DIBAWAH UMUR

oleh -
SATRESKRIM POLRES MURUNG RAYA TANGKAP PELAKU PERSETUBUHAN DIBAWAH UMUR 1

Puruk Cahu, 13/1/2021 (Dayak News) – AK (19) yang merupakan seorang resepsionis disalah satu hotel di Kota Puruk Cahu di tangkap Satreskrim Polres Murung Raya, karena melakukan persetubuhan dengan seorang gadis yang masih dibawah umur.

Sebut saja Bunga (14), gadis yang masih mengenyam pendidikan SMP tersebut disetubuhi AK di kamar hotel nomor 3A tempat dirinya bekerja pada Minggu malam sekitar pukul 23.30 WIB tanggal 3 Januari 2021 lalu.

“Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/ B/ 02/ I/ Res.1.24/ 2021/ KALTENG/RES MURA tanggal 4 Januari 2021,” ungkap Kasat Reskrim Polres Murung Raya, AKP. Ronny M. Nababan, S.H., S.I.K.

Menurut AKP Ronny, AK dengan Bunga sebenarnya bertemu pada malam kejadian, dan entah bagaimana AK lalu merayu serta mengajak Bunga melakukan persetubuhan disalah satu kamar hotel.

“Barang bukti yang kami amankan diantaranya 1 buah sprei warna putih, 1 buah switer warna coklat, 1 buah celana dalam warna merah, 1 kaos lengan panjang warna hitam, 1 celana pendek motif batik dan 1 BH warna hitam,” papar AKP Ronny.

Terakhir, AKP Ronny mengatakan tersangka AK dikenakan Pasal 81 ayat 2 UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan perpu 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU NO 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun. (pr/sol)

BACA JUGA :  BHABINKANTIBMAS BRIPKA REGENSON SOSIALISASI 3M, PADA MASYARKAT AGAR DISIPLIN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.