ACEH SEPAKAT PIMPINAN HUSNI MUSTAFA: KUBU SEBELAH TAK PAHAM HUKUM

oleh -
oleh
ACEH SEPAKAT PIMPINAN HUSNI MUSTAFA: KUBU SEBELAH TAK PAHAM HUKUM 1

Medan, (Dayak News) DPP Aceh Sepakat pimpinan Husni Mustafa menuding jika DPP Aceh Sepakat kubu Mukhtar tak paham hukum bila menyebut Aceh Sepakat di bawah pimpinan HM Husni Musfata SE MM dan HT Bahrumsyah cacat hukum.

Kuasa Hukum DPP Aceh Sepakat Kubu Husni Mustafa yang juga Wakil Ketua Bidang Hukum, Sopian Adami kepada media ini,Sabtu 10/4/2021 menegaskan jika Husni Mustafa Cs sudah menang dalam gugatan di Mahkamah Agung (MA) berdasarkan salinan putusan perkara perdata No: 420 K/Pdt/2019 tanggal 24 April 2019, serta diberitahukan pada 2 April 2020 dengan tergugat Prof Dr Ir H Bustami Syam.

Sopian Adami juga menjelaskan, pada 24 April 2019, MA memutuskan perkara itu berdasarkan kasasi diajukan Husni Mustafa selaku penggugat 1 dan H T Bahrumsyah penggugat 2 atas tindakan tergugat (dalam hal ini Aceh Sepakat melalui Muslub III), yang saat itu dianggap mendirikan Aceh Sepakat secara ilegal.

“Hasil keputusan MA mengatakan mengabulkan permohonan kasasi para pemohon, dan sejak adanya putusan itu maka tidak ada lagi dualisme DPP Aceh Sepakat,” tandas Sopian Adami seraya mengingatkan apapun kegiatan dilakukan pihak lain mengatasnamakan DPP Aceh Sepakat adalah ilegal.

Sopian Adami, mengatakan karena Husni Musfata sah secara hukum maka pada 26 Desember 2020 membuat Mubes Aceh Sepakat.

“Anehnya, malah pihak sebelah juga membuat Mubes. Aturannya, jika mengaca pada aturan organisasi, jangan buat Mubes tapi Muslub, kalau mereka tidak menerima hasil Mubes yang sudah dibuat Husni Mustafa,” katanya dengan nada heran.

Sopian Adami menambahkan para pendukung Mukhtar cs yang membuat mubes itu juga semuanya merupakan pecatan dari kubu Husni Mustafa. Sebut saja, Ketua Cabang 2, tapi justru disebut Ancab 2.

“Begitu juga dengan Ketua Cabang 1 dan 3, yang sudah dipecat karena tidak patuh dengan DPP. Surat pemecatannya juga ada,” terangnya.

Disisi lain, Sopian mengatakan jika DPP Aceh Sepakat di bawah Husni Mustafa juga sudah didaftarkan ke Kemenkumham pada 2017 dengan nomor AHU-0014944.HA.01.07. Tahun 2017 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Aceh Sepakat.

“Jadi Perkumpulan Aceh Sepakat ya, bukan Perkumpulan Aceh Sepakat Sumatera Utara. Makanya saya jadi menduga, antara Aceh Sepakat kami dengan bentukan mereka itu berbeda. Karena tidak ada sejarahnya pakai Sumatera Utara di belakangnya,” jelas Sopian Adami.

“Itu harus diketahui masyarakat. Tapi kalau mereka menganggap kami dan mereka sama, itu mereka salah. Karena Husni Mustafa selaku Ketua Umum DPP Aceh Sepakat dan HT Bahrumsyah,SH selaku Sekretaris Umum sudah menang di Mahkamah Agung dan telah didaftarkan juga di Kemenkumham,” pungkas Sopian Adami.(BA/Den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.