Dua Calon Rektor Gugur Layangkan Somasi, Minta Pelantikan Rektor UPI Ditunda

oleh -
oleh
Dua Calon Rektor Gugur Layangkan Somasi, Minta Pelantikan Rektor UPI Ditunda 1
Pemilihan rektor UPI (Beritasatu.com/Aep Sopandi)

Jakarta (Dayak News) – Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto diminta untuk menunda pelantikan Prof Didi Sukyadi sebagai Rektor Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung periode 2025–2030. Permintaan ini disampaikan oleh dua calon rektor UPI yang gugur dalam proses seleksi, yakni Prof Deni Darmawan dan Prof Prayoga Bestari, melalui kuasa hukum mereka, Irfan Arifian.

Dalam surat somasi tertanggal 12 Juni 2025 yang ditujukan kepada Mendiktisaintek, Komisi III, dan Komisi X DPR RI, Irfan menyatakan bahwa proses pemilihan rektor UPI cacat hukum dan sarat konflik kepentingan. Ia mendesak agar pelantikan yang dijadwalkan dalam waktu dekat ditunda, atau dibatalkan sepenuhnya.

“Pemilihan rektor UPI periode 2025–2030 adalah cacat hukum dan harus dibatalkan, atau setidak-tidaknya dilakukan penundaan pelantikan,” kata Irfan, Minggu (15/6/2025).

Penetapan Prof Didi Sukyadi sebagai rektor terpilih dilakukan Majelis Wali Amanat (MWA) UPI dalam sidang khusus di Gedung University Centre UPI, Bandung, pada Kamis (15/5/2025). Namun, Irfan menyoroti bahwa proses tersebut tidak memenuhi prinsip transparansi dan keadilan.

Salah satu poin yang dipermasalahkan adalah keberadaan Didi Sukyadi dalam tim penjaringan bakal calon anggota MWA UPI 2025–2030. Irfan menilai hal itu menciptakan benturan kepentingan, mengingat MWA berperan dalam membentuk panitia pemilihan rektor dan menetapkan calon.

Selain itu, proses penyaringan bakal calon rektor juga dinilai sarat kepentingan politis. Irfan mengkritik sistem “one man three vote” yang digunakan dalam sidang pleno tertutup MWA pada 5 Mei 2025, di mana setiap anggota MWA memilih tiga nama dari sembilan bakal calon yang telah disaring. Dari proses tersebut, terpilih tiga nama finalis: Prof Didi Sukyadi, Prof Vanessa Gaffar, dan Prof Yudi Sukmayadi.

BACA JUGA :  WAGUB: KAMI SENANG TIAP TAHUN DI ACEH SEPAKAT SUMUT DIGELAR BUKA PUASA BERSAMA

“Proses ini tidak mencerminkan asas keadilan dan sarat rekayasa untuk meloloskan calon utama serta dua pendamping,” ujar Irfan.

Lebih lanjut, Irfan meminta Kemendiktisaintek segera membentuk tim investigasi dan tim independen untuk mengusut potensi penyimpangan dalam proses pemilihan rektor UPI.

Dalam somasinya, Irfan memberi waktu 3×24 jam bagi pihak terkait untuk merespons tuntutan tersebut. Jika tidak diindahkan, pihaknya akan menempuh langkah hukum, baik perdata, pidana, maupun melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Irfan juga menyatakan akan mengajukan permohonan audiensi kepada Komisi III dan Komisi X DPR RI guna melakukan mediasi.

“Apabila somasi ini tidak juga diindahkan dalam waktu 3×24 jam, maka kami akan menempuh upaya hukum secara menyeluruh,” tegas Irfan. (Ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.