Medan, (Dayak News)– Gubernur Sumatra Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi mengatakan, kebijakan pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tidak efektif.
Soalnya, kebijakan pemutihan justru dinilai ‘kurang sehat’. Ke depan, tidak akan ada lagi kebijakan pemutihan denda PKB tersebut.
“Tidak ada lagi cerita pemutihan dan segala macam. Dia akan ditindak tegas dan kendaraannya akan disita,” ujar Gubsu pada Sosialisasi Penerapan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74 di Medan, Selasa 9/8/2022.
Dalam Sosialisasi yang dihadiri Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi itu, Edy menyatakan senang mendengar pernyataan Kakorlantas, tidak ada lagi pemutihan ke depan.
“Tadi saya senang sekali mendengar kata Pak Firman. Tak ada putih-putih lagi, semua kita hitamkan, katanya. Kita ambil kendaraannya, menegakkan undang-undang tadi, lima tahun plus dua tahun, ambil kendaraannya,” ujar Edy, mantan Pangkostrad ini.
Namun, Edy tidak menegaskan apakah kebijakan pemutihan denda PKB di Sumut akan mulai ditiadakan tahun ini.
Sebelumnya, Kakorlantas Firman Shantyabudi usai pembukaan sosialisasi itu mengatakan, PKB mati minimal dua tahun, dianggap bodong alias ilegal.
“Pemilik kendaraan bermotor (ranmor) tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Bermotor,” ujar Firman sembari menyebutkan ayat 2 poin b pasal 74 UU 22.
Selain dianggap bodong, konsekuensi dari tidak bayar PKB minimal dua tahun tersebut, ranmor tidak dapat diregistrasi kembali.
“Dua tahun tidak bayar (PKB) dihapus, jadi tidak bisa lagi diperpanjang, tidak bisa lagi diurus,” ujar Kakorlantas.
Pernyataan Kakorlantas itu merujuk pada pasal 74 ayat 3 yang berbunyi “Kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu), tidak dapat diregistrasi kembali”.
Lalu kapan kebijakan itu diterapkan? “Harapan kita 2023 awal, jadi akhir Desember ini kita sudah bisa melaksanakan ini,” ujar Firman seraya meminta bantuan gubernur, bupati dan wali kota untuk penerapan kebijakan itu.
Mumpung masih ada waktu, kata Firman, diimbau agar wajib pajak segera melunasi PKB. “Yang belum bayar pajak, sekarang masih ada kesempatan. Dilaporkan kendaraannya, dengan itikad baik, niat, sekali lagi untuk membangun negeri,” kata Firman.
Hadir juga di situ Dirut PT Jasa Raharja, Rivan Achmad Purwantono, Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.Kepala BP2RD Sumut, Achmad Fadly, Dirlantas Poldasu, Kombes Pol Indra Darmawan Iriyanto, para Kasatlantas se-jajaran Poldasu dan Kepala UPT BP2RD Sumut. (BA/Den)