Jakarta (Dayak News) – Proses sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) berakhir. Pasangan calon Willy M Yoseph dan Habib Ismail bin Yahya secara resmi mencabut gugatan mereka dalam sidang perdana di MK, Kamis (9/1/2025).
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim MK, Willy M Yoseph hadir secara daring melalui aplikasi Zoom. Ia mengonfirmasi pencabutan gugatan secara langsung kepada majelis hakim.
“Betul, Yang Mulia. Kami memutuskan untuk mencabut gugatan ini, dan kuasa hukum kami akan menyampaikan hal tersebut dalam persidangan,” ujar Willy M Yoseph saat memberikan pernyataan.
Keputusan ini mendapat respons positif dari berbagai pihak, termasuk tim pasangan terpilih Agustiar Sabran dan Edy Pratowo. Pencabutan gugatan ini dianggap sebagai langkah positif dalam menjaga iklim demokrasi yang sehat di Kalimantan Tengah.
Sebelumnya, pasangan calon lain, Koyem – Supian Hadi, juga tidak mengajukan gugatan ke MK setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah menetapkan Agustiar Sabran dan Edy Pratowo sebagai pasangan dengan perolehan suara terbanyak.
Dengan pencabutan gugatan oleh Willy M Yoseph – Habib Ismail bin Yahya, hasil Pilkada Kalteng 2024 kini dipastikan tidak menghadapi tantangan hukum. Hal ini membuka jalan bagi pasangan H. Agustiar Sabran dan Edy Pratowo untuk melanjutkan tugas sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.
Langkah ini diharapkan menjadi awal baru untuk mendorong percepatan pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat Kalimantan Tengah. (Red)