INI KRONOLOGIS KASUS “SATE SIANIDA” YANG TEWASKAN ANAK DRIVER OJOL

oleh -
oleh
INI KRONOLOGIS KASUS “SATE SIANIDA” YANG TEWASKAN ANAK DRIVER OJOL 1
Tersangka pengirim takjil beracun NAN setelah diamankan dan foto yang dipajangnya di media sosial beberapa waktu lalu. (FOTO : IST)

Bantul (Dayak News) Peristiwa tewasnya bocah bernama Naba Dwi Prasetya (8 tahun) akibat keracunan sate di Bantul, tidak hanya menghebohkan DI Yogyakarta. Jagat maya Tanah Air pun kaget karena ironisnya kasus salah sasaran itu.

Setelah 4 hari pascakejadian, tersangka pengiriman sate beracun itu teridentifikasi seorang perempuan muda berinisial NAN (25 tahun). Dari pengakuannya usai ditangkap, NAN menyebut targetnya adalah seorang polisi berinisial T yang berdinas di Polresta Yogyakarta dengan pangkat Aiptu.

Informasi yang dihimpun Dayak News dari berbagai sumber, peristiwa ini bermula dari perkenalan tersangka NAN dan T beberapa waktu lalu.

NAN yang tinggal di kawasan Potorono Banguntapan, Bantul  dan berasal dari Majalengka, Jawa Barat merupakan karyawan salah satu salon kecantikan di Bantul. Sedangkan T adalah salah satu pelanggan salon tersebut.

Direskrimum Polda DI Yogyakarta Kombespol Burhan Rudi Satria dan Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Ngadi dalam keterangan secara terpisah mengakui ada hubungan asmara antara tersangka dan T yang saat itu belum berkeluarga.

Dari pengakuan NAN, ketika masih bersama itu T pernah menjanjikan sesuatu kepada dirinya. Namun, seiring waktu janji tersebut belum dapat ditepati T. Petugas tidak merinci janji seperti apa yang dimaksudkan itu.

Beberapa waktu kemudian T justru menikah dengan perempuan lain dan kini telah dikaruniai anak. Tak ayal, NAN merasa sakit hati sehingga mulai merencanakan pembunuhan T untuk melampiaskan kekecewaannya.

Sekitar 3 bulan lalu, NAN membeli zat sianida (KCN). Kemudian, pada Minggu (25/5/2021) lalu, NAN membeli makanan berupa sate, lontong, dan snack yang kemudian dikemas sebagai takjil. Sebelum dikemas, sate tersebut ditaburi bubuk racun sianida oleh NAN.

Setelah takjil siap, NAN kemudian memesan pengiriman barang (order) kepada Bandiman (36 tahun), seorang driver ojek online (ojol) warga Padukuhan Salakan Kalurahan Bangunharjo Kapanewonan Sewon Bantul.

BACA JUGA :  SANDIAGA UNO PIMPIN MINISTER TALK DI GLOBAL TOURISM FORUM 2021

Order pengiriman takjil itu dilakukan secara offline alias tanpa aplikasi saat keduanya bertemu dekat kawasan Stadion Mandala Krida.

Kepada Bandiman, NAN meminta takjil tersebut dikirim ke rumah T di Bangunjiwo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul. Bandiman pun sempat diberi nomor kontak T.

Usai orderan diterima, Bandiman segera mengantar barang itu ke alamat yang diminta. Namun, T sebagai penerima kiriman takjil tidak di rumah. Yang ada hanya ada istri serta anaknya.

Istri T yang merasa tidak memesan makanan secara online dan tidak mengenal siapa pengirim takjil itu kemudian

Menolak. Paket yang diterimanya itu diberikan kembali kepada driver ojek online Bandiman hingga dibawanya pulang ke rumah.

Sampai di rumah, takjil itupun diberikan Bandiman kepada keluarganya untuk disantap bersama. Bandiman dan anak pertamanya memakan sate tanpa bumbu. Sementara, istri dan anak keduanya Naba Dwi Prasetya memakan sate pakai bumbu.

Pengakuan istri Bandiman, sate yang dikonsumsinya ada rasa pahit. Lalu, istri Bandiman dan Naba mengalami muntah-muntah.

Tak lama berselang, kedua korban pingsan dan dibawa ke RSUD Kota Yogyakarta untuk mendapatkan penanganan. Sayangnya, nyawa Naba tak tertolong. Dari pemeriksaan, bocah tersebut bahkan telah meninggal di lokasi kejadian tak lama setelah memakan sate beracun itu.

Usai kejadian, petugas melakukan penelusuran kasus ini. Selama 4 hari pascakejadian, berbagai keterangan dan bukti dikumpulkan, baik dari penturan keluarga korban maupun rumah makan tempat sate itu dibeli.

Alhasil, pada Jumat (30/4/2021) petugas berhasil menciduk pelaku di rumahnya di Potorono Banguntapan.

Atas perbuatannya, NAN bakal dikenakan dengan pasal 340 KUHP sub pasal 80 ayat 3 junto pasal 76C UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang pembunuhan berencana serta pasal 80 ayat (3) tentang Perlindungan anak. Ancaman hukuman yang bisa ditujukan kepada tersangka adalah hukuman mati, atau seumur hidup, atau 20 tahun penjara. (Sar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.