Jakarta (Dayak News) – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa informasi mengenai pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis dan adanya SIM seumur hidup yang beredar di media sosial adalah hoaks. Klarifikasi ini disampaikan melalui unggahan resmi di akun Instagram Korlantas Polri.
Korlantas menekankan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya Pasal 86 ayat (1), (2), dan (3), SIM berfungsi sebagai bukti kompetensi mengemudi, identitas diri pengemudi, serta sebagai data registrasi yang penting untuk keperluan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian. Dengan fungsi tersebut, SIM memiliki masa berlaku tertentu dan tidak berlaku seumur hidup.
Selain itu, ketentuan mengenai tarif pembuatan dan perpanjangan SIM diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia, tepatnya pada Pasal 1 huruf a, b, dan Pasal 8.
Korlantas juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap tautan yang beredar, terutama yang mengarahkan ke grup Telegram bernama “Bantuan SIM & pemutihan pajak 2025.” Tautan tersebut terindikasi sebagai phishing, yakni bentuk kejahatan siber yang bertujuan mencuri informasi sensitif seperti data pribadi, akun, atau informasi keuangan korban dengan cara menipu.
Masyarakat diimbau untuk selalu mengecek informasi melalui kanal resmi Kepolisian dan tidak mudah percaya pada tautan atau pesan yang menawarkan kemudahan secara tidak wajar.
Untuk rincian biaya pembuatan dan perpanjangan SIM tahun 2025, masyarakat dapat mengakses informasi resmi melalui website atau media sosial resmi Korlantas Polri. (Red/ist)