Palangka Raya (Dayak News) Tradisi pawai takbiran di berbagai wilayah Indonesia pada akhir Bulan Ramadan tahun ini kembali ditiadakan karena pandemi Covid-19. Takbiran hanya boleh dilakukan dengan pengecualian.
Instruksi peniadaan pawai takbir pada malam jelang Idul Fitri 1442 Hijriyah itu disampaikan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, akhir pekan tadi.
Dijelaskan Menteri, aturan tersebut dicanangkan pemerintah sebagai bagian dari usaha mengentaskan penularan virus Covid-19. Tujuannya, agar Indonesia bisa segera bebas dari ancaman virus mematikan itu.
“Malam takbir Idul Fitri ini jika dilakukan dengan cara berkeliling akan berpotensi menimbulkan kerumunanan dan menularkan Covid-19. Karena itu kita tidak perkenankan,” tegas Menag saat menggelar jumpa pers di Istana Negara.
Yakut Menambahkan, takbiran tetap bisa digelar, namun hanya di masjid maupun mushala dengan penerapan protokol kesehatan ketat. Salah satunya batasan jamaah maksimal 50 persen dari kapatasitas rumah ibadah. “Insya Allah ikhitiar menangani pandemi ini dan pandemi akan segera berlalu dan kita tidak akan kehilangan pahala sedikit pun,” tandasnya. (Sar)